Follow Us

Vaksinasi Sasar Daerah Berstatus Zona Merah dan Kelompok Rentan, Lantas Bagaimana dengan Vaksin Untuk Penyintas Covid-19?

Nabila N C - Senin, 29 Maret 2021 | 16:45
Lengkapi vaksin Covid-19 dengan penggunaan vaksin influenza.
Pixabay.com

Lengkapi vaksin Covid-19 dengan penggunaan vaksin influenza.

Namun, dia enggan memastikan apakah data yang akan dijadikan rujukan adalah data perkembangan zonasi terbaru atau data daerah dengan rata-rata risiko penularan Covid-19 yang tinggi.

"Kita lihat nanti datanya ya," ucap Nadia.

Sementara itu, saat ini pelaksanaan program vaksinasi nasional telah berjalan dalam dua tahap, yakni tahap pertama dan tahap kedua.

Baca Juga: Sudah Divaksin Tapi Masih Bisa Positif Covid-19, Kemenkes Singgung Waktu yang Dibutuhkan Antibodi Usai Penyuntikan Vaksin Dosis Kedua

Kedua tahap ini berjalan sejak Januari hingga April 2021.

Pada dua tahapan ini, vaksinasi menyasar tenaga kesehatan, pedagang pasar, pendidik (guru, dosen, tenaga pendidik), tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan Aparatur Sipil Negara (ASN), aparat keamanan (TNI-Polri), pekerja pariwisata (petugas hotel dan petugas restoran), pelayanan publik (Damkar, BPBD, BUMN, BPJS, Kepala/perangkat Desa), pekerja transportasi publik, atlet, dan wartawan.

Sementara itu, publik butuh penjelasan terkait vaksinasi Covid-19 untuk para pasien yang sudah sembuh.

Baca Juga: Pemerintah Imbau Masyarakat Tidak Unggah Sertifikat di Sosmed, 3 Hal Ini Jadi Alasan Tak Semua Orang Layak Terima Vaksinasi Covid-19

Dilansir dari GridHealth.ID, Terlepas dari infeksi sebelumnya, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) di Amerika Serikat mengatakan bahwa orang harus berencana untuk mendapatkan vaksinasi saat tiba giliran mereka.

"Ini pertanyaan yang sangat mudah," kata spesialis penyakit menular Rumah Sakit Johns Hopkins di Baltimore, Amerika Serikat, Dr. Amesh Adalja, kepada The Associated Press (AP) pada Minggu (28/03/2021).

“Ya, jika Anda seorang penyintas (Covid-19), alias pasien yang pulih, Anda perlu divaksinasi.”

Baca Juga: Usai MUI Keluarkan Fatwa Boleh Gunakan Vaksin yang Mengandung Tripsin Babi, AstraZeneca Justru Bantah Penawar Covid-19 Produksinya Gunakan Bahan dari Binatang Haram

Source : Kompas.com, GridHealth.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest