GridHype.ID - Pengusaha UMKM yang terdampak Covid-19 bisa mengakses bantuan sosial dari pemerintah.
Pasalnya, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos untuk masyarakat yang memiliki usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Dilansir dari Tribunnews, Dana bantuan sosial diberikan pemerintah kepada pelaku UMKM, melalui program BPUM.
Baca Juga: Sesumbar Siap Dihukum Mati, Edhy Prabowo: Lebih dari Itu pun Saya Siap, Begini Tanggapan KPK
BPUM hanya diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha mikro, sebagai upaya pemerintah dalam membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar dan sesuai syarat, nantinya berhak mendapatkan bantuan langsung tunai sebesar Rp 2,4 juta.
Bantuan sosial ini disalurkan melalui nomor rekening penerima secara bertahap.
Program BPUM atau Bansos UMKM ini sudah berjalan dari 2020 dan berlanjut hingga 2021.
Calon penerima dapat dengan mudah mengecek status BPUM melalui website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.
Para calon penerima mengakses laman bri.co.id, dengan memasukkan nomor KTP beserta kode verifikasinya.
Baca Juga: Gampang dan Gak Ribet, Cuma Modal KTP dan KK Dana Bansos Rp 300 Ribu Mulai Januari-April Cair
Sementara itu, untuk cara cek status BPUM bisa melalui website bri.co.id.
1. Pertama buka laman resmi BRI dan Login eform.bri.co.id/bpum.
2. Kemudian tuliskan nomor KTP untuk mengisi data pada kolom nomor KTP.
Baca Juga: Kabar Gembira, Begini Cara Cek Bansos Rp 300 Ribu yang Cair Bulan Ini
3. Setelah itu, masukkan kode verifikasi.
4. Terakhir, klik atau tekan pada tombol proses Inquiry.
Nah, jika kamu terdaftar maka akan tertulis bahwa nomor KTP terdaftar sebagai calon penerima bantuan.
Baca Juga: Yuk Disimak, Begini Cara Cek dan Cairkan Bantuan Sosial Rp 300 Ribu
Namun, berbeda halnya jika tidak terdaftar, maka kamu bukan termasuk dalam daftar calon penerima bansos.
Dilansir dari Gridfame, setelah itu, bagi calon penerima bantuan sosial tersebut, perlu menyiapkan syarat-syarat.
Berkas syarat-syarat untuk mencairkan bantuan sosial tersebut antara lain.
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Banpres Produktif Usaha Mikro bukan merupakan pinjaman maupun kredit, tetapi merupakan hibah.
Saat proses pencairan bantuan, penerima juga tidak dikenakan biaya apa pun.
(*)