Follow Us

Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya, Pengacara Ini Kena Karma Instan Mendadak Meninggal Dunia Usai Sidang

None - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:45
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Tribun Jabar/ Mega Nugraha

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

GridHype.ID - Kembali konflik antara anak dan orang tua menjadi sorotan publik.

Konflik yang berakhir di meja hijau itu berawal dari gugatan harta warisan anak pada orang tua kandungnya.

Dikabarkan RE Koswara (85) asal Cinambo, Bandung digugat digugat oleh anak keduanya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Sebut Golongan Darah Ini Kebal Virus Corona, Begini Pengakuan Dr. dr. Erlina Burhan, MSc, Sp. P (K) yang Namanya Dicatut

Dibantu adiknya, Masitoh, atau anak ketiga dari Koswara, ia berperan sebagai pengacara Deden.

Lantang menggugat harta warisan kepada ayahnya berupa tanah seluas 3.000 meter, Deden dikabarkan marah saat mengetahui tanah warisan yang telah didirikan toko itu hendak dijual kepada ahli waris.

Alhasil, Deden dan istrinya, Nining, lantas menggugat ayah dan adik kelimanya, Hamidah.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (20/1/2021), dalam gugatan tersebut, Deden meminta ayah dan adiknya membayar Rp 3 Miliar, apabila ia harus pindah toko dari tanah warisan tersebut.

Selain itu Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immaterial Rp 200 juta.

Ya, mendampingi kakaknya dalam gugatan harta warisan yang diajukan Deden, Masitoh justru bernasib malang.

Menjadi kuasa hukum, Deden dan kakak iparnya Ning, Masitoh justru meninggal dunia secara mendadak.

Baca Juga: Libatkan Tagar #ProtectJisoo Blackpink, Xenophobia Ramai Diperbincangkan Netizen, Apa Itu?

Usai menjalankan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Masitoh disebutkan meninggal dunia akibat serangan jantung Senin (18/1/2021) lalu.

Hamidah selaku anak kelima yang mendampingi ayahnya, bercerita, kakaknya Masitoh meninggal dunia usai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah.

Menurut Hamidah, ayahnya turut mendoakan anak ketiganya yang telah meninggal dunia itu.

Hanya saja, Hamidah tak mengetahui pasti apakah sang ayah telah memaafkan Masitoh yang telah ikut menggugatnya itu.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Ya, Koswara diketahui memiliki enam anak bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Baca Juga: Buntut Panjang Ajakan Bule AS Kristen Gray untuk Masuk ke Bali, Kepala Divisi Imigrasi Angkat Bicara

Lebih lanjut, Koswara mengaku sempat kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara yang ikut menggugat dirinya di pengadilan.

Koswara juga mengaku sedih, lantaran tak memiliki uang untuk membayar gugatan tersebut apabila ia kalah dalam persidangan.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," jelas Koswara.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," tuturnya.

Sementara itu melansir informasi dari TribunCirebon.com, tak hanya Hamidah dan ayahnya yang digugat Deden.

Namun, Imas selaku sulung atau kakak pertama Deden juga ikut digugat.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Baca Juga: Kim Jong Un Akan Hukum Rakyatnya yang Ketahuan Nikmati Hiburan Korea Selatan, Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bak Tersambar Azab Usai Bantu Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya Senilai RP 3 Miliar, Masitoh Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Sidang Perdata Digelar

Source : Grid.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest