Follow Us

Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya, Pengacara Ini Kena Karma Instan Mendadak Meninggal Dunia Usai Sidang

None - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:45
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Tribun Jabar/ Mega Nugraha

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

GridHype.ID - Kembali konflik antara anak dan orang tua menjadi sorotan publik.

Konflik yang berakhir di meja hijau itu berawal dari gugatan harta warisan anak pada orang tua kandungnya.

Dikabarkan RE Koswara (85) asal Cinambo, Bandung digugat digugat oleh anak keduanya bernama Deden senilai Rp 3 miliar.

Baca Juga: Beredar Pesan Berantai Sebut Golongan Darah Ini Kebal Virus Corona, Begini Pengakuan Dr. dr. Erlina Burhan, MSc, Sp. P (K) yang Namanya Dicatut

Dibantu adiknya, Masitoh, atau anak ketiga dari Koswara, ia berperan sebagai pengacara Deden.

Lantang menggugat harta warisan kepada ayahnya berupa tanah seluas 3.000 meter, Deden dikabarkan marah saat mengetahui tanah warisan yang telah didirikan toko itu hendak dijual kepada ahli waris.

Alhasil, Deden dan istrinya, Nining, lantas menggugat ayah dan adik kelimanya, Hamidah.

Dikutip dari Kompas.com Rabu (20/1/2021), dalam gugatan tersebut, Deden meminta ayah dan adiknya membayar Rp 3 Miliar, apabila ia harus pindah toko dari tanah warisan tersebut.

Selain itu Koswara dan Hamidah juga diminta membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immaterial Rp 200 juta.

Ya, mendampingi kakaknya dalam gugatan harta warisan yang diajukan Deden, Masitoh justru bernasib malang.

Menjadi kuasa hukum, Deden dan kakak iparnya Ning, Masitoh justru meninggal dunia secara mendadak.

Source : Grid.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest