Follow Us

Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya, Pengacara Ini Kena Karma Instan Mendadak Meninggal Dunia Usai Sidang

None - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:45
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Tribun Jabar/ Mega Nugraha

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

Baca Juga: Libatkan Tagar #ProtectJisoo Blackpink, Xenophobia Ramai Diperbincangkan Netizen, Apa Itu?

Usai menjalankan sidang perdata di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung, Masitoh disebutkan meninggal dunia akibat serangan jantung Senin (18/1/2021) lalu.

Hamidah selaku anak kelima yang mendampingi ayahnya, bercerita, kakaknya Masitoh meninggal dunia usai sidang digelar.

"Bapak sudah tahu, Masitoh kakak saya meninggal dunia. Tadi setelah dari pengadilan saya kasih tahu dan ke makamnya," ucap Hamidah.

Menurut Hamidah, ayahnya turut mendoakan anak ketiganya yang telah meninggal dunia itu.

Hanya saja, Hamidah tak mengetahui pasti apakah sang ayah telah memaafkan Masitoh yang telah ikut menggugatnya itu.

"Saya enggak tahu karena bapak tidak menyampaikan secara langsung. Saat ini bapak sehat," ucap Hamidah.

Ya, Koswara diketahui memiliki enam anak bernama Imas, Deden anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima, dan Muchtar anak keenam.

Baca Juga: Buntut Panjang Ajakan Bule AS Kristen Gray untuk Masuk ke Bali, Kepala Divisi Imigrasi Angkat Bicara

Lebih lanjut, Koswara mengaku sempat kecewa saat mengetahui anak ketiganya, Masitoh menjadi pengacara yang ikut menggugat dirinya di pengadilan.

Koswara juga mengaku sedih, lantaran tak memiliki uang untuk membayar gugatan tersebut apabila ia kalah dalam persidangan.

"Padahal dia juga anak saya yang ketiga. Pengacara, Masitoh SH MH," jelas Koswara.

Source : Grid.ID

Editor : Ruhil Yumna

Baca Lainnya

Latest