Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya, Pengacara Ini Kena Karma Instan Mendadak Meninggal Dunia Usai Sidang

None - Kamis, 21 Januari 2021 | 13:45
RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.
Tribun Jabar/ Mega Nugraha

RE Koswara (85), pria asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung hadir di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (19/1/2021), dengan dipapah dua anaknya, Imas dan Hamidah.

"Saya uang dari mana. Menyekolahkan mereka juga sudah lebih dari itu (Rp 3 miliar). Nyarinya juga hujan panas berangkat kerja untuk cari uang demi keperluan mereka. Saya cuma mau istirahat saja sekarang," tuturnya.

Sementara itu melansir informasi dari TribunCirebon.com, tak hanya Hamidah dan ayahnya yang digugat Deden.

Namun, Imas selaku sulung atau kakak pertama Deden juga ikut digugat.

Adapun kuasa hukum Koswara, Imas dan Hamidah, Nana Ruhaiana dan Agung Munandar berharap kasus ini bisa selesai tanpa diputus hakim.

Baca Juga: Kim Jong Un Akan Hukum Rakyatnya yang Ketahuan Nikmati Hiburan Korea Selatan, Bisa Dipenjara Hingga 15 Tahun

Persidangan sendiri masih pada pemeriksaan kelengkapan berkas, belum masuk ke pokok perkara.

Setelah pemeriksaan berkas, majelis hakim akan mempertemukan semua pihak untuk mediasi. Jika mediasi tidak tercapai, akan masuk ke persidangan.

"Ini masalah keluarga, kami sebagai kuasa hukum tergugat berharap kasus ini selesai secara damai saat proses mediasi," ucapnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Bak Tersambar Azab Usai Bantu Perlancar Gugatan Harta Warisan Ayahnya Senilai RP 3 Miliar, Masitoh Tiba-tiba Meninggal Dunia Usai Sidang Perdata Digelar

Source :Grid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x