Follow Us

Tak Main-main, Artis Sinetron dan Selebgram yang Terjerat Kasus Prostitusi Online Terancam Hukuman Pidana 15 Tahun Penjara

Nabila N C, None - Sabtu, 28 November 2020 | 13:00
Polisi menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan SH.
Tribunnews/Herudin

Polisi menetapkan dua muncikari berinisial AR dan CA sebagai tersangka terkait kasus prostitusi online yang melibatkan dua artis ST dan SH.

Namun demikian, polisi juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil kedua artis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

"Kalau dapat alat bukti lain akan kita jerat lagi," katanya.

Baca Juga: Kasus Prostitusi Online: Dua Artis Digrebek Saat Sedang Threesome Layani Pria Hidung Belang, Pasang Tarif Hingga Rp110 Juta

Begitu pula pria hidung belang yang menggunakan jasa dua artis tersebut, juga sudah dipulangkan. Pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu statusnya juga masih saksi.

"Masih saksi karena alat bukti untuk menjerat pidana belum lengkap. Kalau ada dua bukti kuat, bisa jerat," tambah Sudjarwoko.

Sebaliknya AR dan CA yang menjadi muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Orangtua Tak Perlu Cemas dengan Kegiatan Berselencar Sang Anak, Instagram Rilis 6 Fitur Keamanan Terbaru Salah Satunya Kontrol Pesan

Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sudjarwoko.

AR dan CA sendiri ternyata sudah melakoni pekerjaan sebagai muncikari selama lebih kurang satu.

Selama satu tahun itu, keduanya meraup untung hingga ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Unik, Hilangkan Mata Panda yang Menganggu Hanya dengan Sendok, Begini Caranya

Source : Tribun Wow

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest