Namun demikian, polisi juga tak menutup kemungkinan kembali memanggil kedua artis tersebut untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
"Kalau dapat alat bukti lain akan kita jerat lagi," katanya.
Begitu pula pria hidung belang yang menggunakan jasa dua artis tersebut, juga sudah dipulangkan. Pria yang berprofesi sebagai seorang wiraswasta itu statusnya juga masih saksi.
"Masih saksi karena alat bukti untuk menjerat pidana belum lengkap. Kalau ada dua bukti kuat, bisa jerat," tambah Sudjarwoko.
Sebaliknya AR dan CA yang menjadi muncikari sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 subsidair Pasal 296 KUHP juncto Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Setelah hasil pemeriksaan awal dua orang muncikari kita tetapkan sebagai tersangka," kata Sudjarwoko.
AR dan CA sendiri ternyata sudah melakoni pekerjaan sebagai muncikari selama lebih kurang satu.
Selama satu tahun itu, keduanya meraup untung hingga ratusan juta rupiah.
Baca Juga: Unik, Hilangkan Mata Panda yang Menganggu Hanya dengan Sendok, Begini Caranya