Gridhype.id-Dalam kasus prostitusi online yang melibatkan dua orang artis berinisial ST dan MA, akhirnya polisi menetapkan 2 mucikari AR (26) dan CA (25) menjadi tersangka.
ST dan MA ditangkap polisi bersama seorang laki-laki mucikari dan satu lagi perempuan.
Melansir Kompas.com, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko menjelaskan penangkapan dua artis ST dan MA yang terlibat prostitusi online tersebut
Baca Juga: Unik, Hilangkan Mata Panda yang Menganggu Hanya dengan Sendok, Begini Caranya
"Kemudian pada saat ditangkap ternyata kedua wanita ini melakukan kegiatan asusila dengan cara perempuannya dua, laki-lakinya satu, yang biasa disebut dengan threesome, dengan tarif sebesar Rp 110 juta," ujar Sudjarwoko saat menggelar press release di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020), melansir Kompas.com berjudul Polisi Sebut Artis ST dan MA Ditangkap Saat Sedang "Threesome" bersama Pria di Hotel.
Polisi juga mengungkap ST alias M (27) adalah artis selebgram atau bintang iklan, sedangkan SH alias MA (26) adalah pemeran utama salah satu film layar lebar.
Adapun masing-masing artis ini dipasang tarif Rp 30 juta dan kegiatan threesome Rp 110 juta.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ponsel, dompet, uang senilai Rp 20 juta, alat kontrasepsi, serta seprai kamar hotel.
"Saat dilakukan pemeriksaan ternyata benar dua orang tersebut menjadi muncikari atau penjual orang untuk melakukan kegiatan prostitusi dengan adanya barang bukti dari percakapan yang ada di handphone," ucap Sudjarwoko.
Menurut pengakuan kedua tersangka, ia dan kedua artis itu rupanya sudah satu tahun ini melakukan praktik prostitusi online.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 subsider Pasal 296 KUHP Pidana, jo Pasal 506 KUHP Pidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
ST dan MA Dipulangkan
Melansir Wartakotalive dengan judul Hanya Sebagai Saksi Prostitusi Online, Polisi Pulangkan 2 Artis yang Jadi Korban Perdagangan Manusia,
Polisi mengizinkan pemain film dan selebgram ST dan SH alias MY untuk kembali pulang ke rumah.
Kepala Polres Metro Jakarta Utara Kombes Sudjarwoko mengatakan, status ST dan SH alias MY hanya sebagai saksi kasus praktik prostitusi online.
"ST dan SH alias MY sudah kami pulangkan hari Kamis malam," kata Sudjarwoko ketika menggelar jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (27/11/2020) pagi.
Polisi tidak menahan dan menjadikan dua artis tersebut sebagai tersangka karena statusnya sebagai saksi dan menjadi korban dugaan perdagangan manusia dua mucikari.
Walau sudah dipulangkan, polisi bisa memanggil kembali ST dan SH alias MY untuk menjalani pemeriksaan.
Menurut Sudjarwoko, ST merupakan bintang iklan dan selebgram, sementara SH alias MY adalah pemeran utama film layar lebar dan pemain sinetron.
Kronologi
Saat ditangkap tampak ST dan MA menunduk, sambil menjalani pemeriksaan di depan penyidik.
Mereka memakai jaket biru warna biru muda dan hitam. Hoodie pada jaket itu dipakai mereka untuk menutupi kepala.
Sementara di tengah, tampak seorang laki-laki yang ikut diperiksa. Ia terlihat memakai topi dan masker.
Setelah kabar penangkapan dua artis ini mencuat, masyarakat pun mulai mencari siapa sosok ST dan MA.
Tak sedikit warganet yang menebak sosok ST dan MA yang disebut sebagai artis di media sosial.
MelansirTribunnews.com, ada satu nama pemain sinetron yang dikaitkan warganet dengan inisial ST.
Selain warganet, ada artis yang juga penasaran dengan sosok ST dan MA.
Adalah artis dan penyanyi dangdut, Krisna Mukti yang ikut berkomentar soal sosok ST dan MA di salah satu Instagram akun gosip.
Diketahui, sebuah akun gosip ikut mengunggah pemberitaan soal penangkapan ST dan MA.
Unggahan itu lantas dikomentari banyak netizen, termasuk Krisna Mukti dengan akun @krisna69.mukti.
Krisna Mukti berkomentar, artis ST dan MA yang ditangkap karena dugaan prostitusi online paling hanya berperan sebagai figuran atau pemain film, sinetron, dan lainnya yang memegang peran tidak berarti.
(*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul ArtisST dan MA Ditangkap Saat Layani 1 Pria, Tarifnya Rp 110 Juta tapi Cuma Dapat Rp 30 Juta