Dari tarif Rp 110 juta tersebut, ST dan SH masing-masing mendapat Rp 30 juta. Sementara sisanya Rp 50 juta dikantongi oleh AR dan CA.
"Kedua wanita ini dapat bayaran Rp 30 juta, kalau dua orang Rp 60 juta," kata Sudjarwoko.
Dalam kasus ST dan SH, pelanggan telah memberikan uang muka sebesar Rp 60 juta.
"Sisanya sesuai kesepakatan setelah selesai melakukan kegiatan akan dilunasi Rp 50 juta," imbuh Sudjarwoko.
Mengenai motif kedua artis terlibat dalam bisnis prostitusi online, Sudjarwoko mengatakan hal ini dilakukan mereka karena desakan ekonomi.
"Masalah ekonomi, biasa," katanya.
Sudjarwoko juga membenarkan informasi yang beredar bahwa profesi ST dan SH sebagai seorang artis.
"Yang ST itu selebgram atau bintang iklan yang SH pemeran layar lebar," ujarnya.
Meski ditangkap saat tengah melakukan hubungan intim, namun ST dan SH tidak ditahan dan sudah dipulangkan polisi sejak Kamis (26/11/2020) malam.
"(Pulang) kemarin malam karena sebagai saksi. Kita punya kewenangan 1x24 jam," ungkap Sudjarwoko.