Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ekonomi Sulit Akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan UMP Tidak Naik, Begini Nasib Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:00
Ilustrasi upah minimum
kompas.com

Ilustrasi upah minimum

GridHype.ID -Pemerintah melalui keputusan dariMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan bahwa UMP untuk tahun 2021 tidak mengalami kenaikan.

Keputusan ini diambil megingat ekonomi Indonesia tengah lesu akibat pandemi Covid-19.

Kondisi perekonomian dan kemampuanperusahaan dalam memenuhi hak pekerja dan buruh termasuk dalam membayar upah.

Baca Juga: Peluang Daftar BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang Sampai Desember, Perhatikan Ha-hal Ini Agar Pengajuan Tidak Ditolak

Selain itu, Ida Fauziyah juga belum bisa memastikan bantuan subsidi gaji dari pemerintah akan berlanjut hingga tahun 2021.

Meski sebelumnya, dirinya sempat menyatakan bahwa pemerintah telah menyiapkan bantalan sosial sebagai upaya meningkatkan daya beli konsumsi bagi pekerja atau buruh.

Ida mengatakan, saat ini pemerintah masih menghitung kemampuan Kas Negara apakah mampu atau tidaknya melanjutkan bantuan subsidi gaji tersebut.

Baca Juga: Genggam Mesra Tangan Calon Pendampingnya di Foto Prewed, Ivan Gunawan Dapat Pesan dari Ruben Onsu : Doa Terbaik untuk Kalian

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya di Jakarta, Kamis (29/10/2020).

Lebih lanjut kata Ida, selain menghitung keuangan negara, pemerintah juga melihat kondisi perekonomian nasional tahun depan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," katanya.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ngaku Nggak Pernah Minta Maaf Saat Melakukan Kesalahan pada Nagita Slavina

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terang-terangan Tanyakan Alasan Deddy Corbuzier Memblokir Instagramnya, Ivan Gunawan: Lu Sekarang Alay

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

(*)

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x