Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Ekonomi Sulit Akibat Pandemi Covid-19, Pemerintah Putuskan UMP Tidak Naik, Begini Nasib Bantuan Subsidi Gaji Tahun 2021

Nabila Nurul Chasanati, None - Jumat, 30 Oktober 2020 | 14:00
Ilustrasi upah minimum
kompas.com

Ilustrasi upah minimum

Perlu diketahui, pemerintah telah memutuskan untuk tidak menaikkan upah minimum tahun 2021.

Hal ini tertulis di dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/2020, yang dianggap sebagai jalan tengah yang diambil pemerintah.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Ida beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Nikita Mirzani Terang-terangan Tanyakan Alasan Deddy Corbuzier Memblokir Instagramnya, Ivan Gunawan: Lu Sekarang Alay

SE tersebut menurut dia, juga dalam rangka memberikan perlindungan dan keberlangsungan bekerja bagi pekerja atau buruh serta menjaga kelangsungan usaha, perlu dilakukan penyesuaian terhadap penetapan upah minimum pada situasi pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah. Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Upah Minimum Tak Naik, Tahun Depan Subsidi Gaji Berlanjut?

(*)

Source : kompas

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x