Follow Us

Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Helna Estalansa, None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:20
Menaker Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

Dikatakan Ida Fauziyah, pekerja dengan status kontrak akan mendapatkan kompensasi jika terkena PHK.

Dalam aturan lama di UU Ketenagakerjaan, kompensasi hanya diberikan untuk pekerja yang berstatus karyawan tetap lewat skema pesangon.

Baca Juga: 42 Remaja Diamankan Polsek Pulogadung, Diduga Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Satu Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

"Oh, ada (keuntungan pekerja kontrak di UU Cipta Kerja). Dulu, PKWT itu tidak ada kompensasi kalau berakhir masa kerjanya. Sekarang, kalau kontrak berakhir, dia mendapat kompensasi," ungkap Ida dikutip dari Harian Kompas, Senin (19/10/2020).

Dengan kewajiban membayar kompensasi, perusahaan atau pengusaha akan berpikir dua kali untuk memberhentikan karyawan kontrak.

Selama ini banyak kasus perusahaan memecat pekerja kontrak kapan saja, baik karena alasan efisiensi maupun kinerja karyawan yang tak sesuai harapan.

Menurut Ida, dengan adanya kompensasi di UU Cipta Kerja bagi pekerja yang berstatus kontrak PKWT, secara tidak langsung karyawan atau buruh akan mendapatkan perlindungan lebih besar dari negara.

Baca Juga: Sebut Gerindra Paling Keras Bela Buruh, Prabowo Subianto: Bisa Dikatakan dari Permintaan Tuntunan Buruh 80 Persen Sudah Diakomodasi Dalam Omnibus Law

"Pengusaha akhirnya berpikir, mau saya kontrak terus-terusan pun, tetap saja saya harus bayar pesangon. Ini sebenarnya bentuk perlindungan yang tidak kita atur di UU sebelumnya," ucap Ida.

"Pada prinsipnya, RUU ini ingin melindungi semua pekerja. Kelompok pekerja yang eksis, kelompok pencari kerja, dan kelompok pekerja pada sektor UMKM," imbuh dia.

Ia melanjutkan, setelah diberlakukannya UU Cipta Kerja, otomatis hak karyawan kontrak dengan pekerja yang sudah berstatus karyawan tetap akan sama jika menjadi korban PHK.

"UU Ketenagakerjaan sekarang sudah memberi proteksi yang besar dan proteksi itu diadopsi di RUU Cipta Kerja. Contohnya, di UU Ketenagakerjaan tidak ada perlindungan bagi pekerja PKWT," ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest