Follow Us

Tak Melulu Rugi, Berikut Keuntungan UU Cipta Kerja bagi Karyawan Kontrak, Ida Fauziyah: RUU Ini Ingin Melindungi Semua Pekerja

Helna Estalansa, None - Selasa, 20 Oktober 2020 | 11:20
Menaker Ida Fauziyah
https://www.instagram.com/idafauziyahnu

Menaker Ida Fauziyah

PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha atau perusahaan untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk jenis pekerjaan tertentu.

Dalam perjanjian PKWT juga mengatur kedudukan atau jabatan, gaji atau upah pekerja, tunjangan serta fasilitas apa yang didapat pekerja dan hal-hal lain yang bersifat mengatur hubungan kerja secara pribadi.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Timbulkan Aksi Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Sosok Pencetus Omnibus Law, 'Menteri Semua Zaman'

Perusahaan hanya bisa melakukan kontrak kerja perjanjian PKWT paling lama 3 tahun.

Setelah itu, perusahaan diwajibkan untuk mengangkat pekerja atau buruh sebagai karyawan tetap jika ingin mempekerjakannya setelah lewat masa 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Keunggulan UU Cipta Kerja bagi Pekerja Kontrak

(*)

Source : Wartakotalive

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest