GridHype.ID - Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR RI muncul berbagai polemik di masyarakat.
Banyak pihak yang merasa UU Cipta Kerja merugikan dan tidak berpihak kepada rakyat.
Namun, apakah benar hanya ada kerugian? Ataukah mungkin ada keuntungan dari disahkannya UU Cipta Kerja? Mari kita cari tahu.
Seperti yang diketahui, sampai saat ini banyak orang lebih banyak membicarakan kerugian yang terjadi akibat UU Cipta Kerja atau Omnibus Law dari Klaster Ketenagakerjaan.
Kerugian ini memicu terjadinya demo UU Cipta Kerja oleh para buruh.
Tak banyak orang yang membicarakan keuntungan dari UU Ciptaker atau pasal-pasal baik di UU Cipta Kerja.
Kini, terungkap keuntungan didapat karyawan kontrak di UU Cipta Kerja Omnibus Law.
Ternyata aturan UU Cipta Kerja Omnibus Law tak semua merugikan pekerja.
Salah satunya terkait dengan kontrak kerja PKWT dan outsourcing.
Menteri Ketenagakerjaan RI atau Menaker, Ida Fauziyah, mengungkapkan ada beberapa keuntungan yang bisa didapatkan para pekerja kontrak dalam UU Cipta Kerja, terutama terkait perlindungan pekerja saat menjadi korban pemutusan hubungan kerja ( PHK ).