GridHype.ID - Disahkannya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR, membuat respon keras muncul dari berbagai pihak.
Berbagai aksi demonstrasi dilakukan untuk menolak UU Cipta Kerja tersebut.
Aksi demonstrasi telah berlangsung selama 3 hari, yakni pada tanggal 6-8 Oktober 2020 lalu.
Kini, aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di Yogyakarta pada Kamis (8/10/2020) berbuntut panjang.
Di satu sisi, ada pengakuan dari pihak pendemo, dalam hal ini mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial ARN (20) yang mengaku mengalami tindakan kekerasan, di sisi lain pihak kepolisian membantah keras pengakuan ARN.
Mahasiswa UGM berinisial ARN (20) mengaku mengalami tindakan kekerasan saat mengikuti demo menolak omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
“Kepala dan muka saya beberapa kali dipukul, sampai gagang kacamata saya patah,” kata ARN melalui keterangan tertulis yang diterima wartawan, Minggu (11/10/2020).
Dalam keterangan tertulis tersebut, Direktur Kemahasiswaan UGM Suharyadi disebut sempat menjenguk ARN di Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta, Jumat.
Saat itu, selang infus dan oksigen masih terpasang di tubuh ARN. Dirinya mengaku masih merasa sesak napas akibat tendangan.