Lebih lanjut, Purwadi mengatakan, dalam interogasi, pengakuan bukanlah yang utama. Tetapi, cukup ada bukti dan saksi.
"Tidak mengaku pun kalau ada saksi dan bukti sudah cukup," kata Purwadi.
Sementara itu, ARN sudah diperbolehkan pulang pada Sabtu malam. Namun, dia tetap akan dikenakan wajib lapor.
"Wajib lapor. Tapi lihat kondisi kesehatan yang bersangkutan," kata Purwadi.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Mahasiswa UGM Ngaku Dipukul dan Dipaksa Mengaku sebagai Provokator, Ini Kata Kapolresta Yogyakarta
(*)