42 Remaja Diamankan Polsek Pulogadung, Diduga Hendak Ikut Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Satu Orang Dinyatakan Reaktif Covid-19

Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:30
KOmpas.com/Kristianto Purnomo

Demo penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara yang berakhir ricuh

GridHype.ID - Aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja hingga kini masih jadi perbincangan hangat.

Pasalnya, aksi unjuk rasa menentang UU Cipta Kerja terus bergulir bahkan berakhir ricuh hingga saat ini.

Berbagai pihak, mulai dari buruh, mahasiswa, hingga pelajar juga turut serta dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Sebut Gerindra Paling Keras Bela Buruh, Prabowo Subianto: Bisa Dikatakan dari Permintaan Tuntunan Buruh 80 Persen Sudah Diakomodasi Dalam Omnibus Law

Sebanyak 42 remaja, rata-rata pelajar diamankan oleh jajaran Polsek Pulogadung, Jakarta Timur karena diduga hendak ikut aksi unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja, Selasa (13/10/2020).

Kapolsek Pulogadung, Kompol Beddy Suwendy mengatakan puluhan remaja tersebut kemudian diwajibkan mengikuti pemeriksaan rapid test sesuai protokol kesehatan.

"Untuk rapid test dilakukan Dokkes Polres Metro Jakarta Timur dibantu Puskesmas Kecamatan. Sejauh ini ada satu orang dinyatakan reaktif," kata Beddy, Rabu (14/10/2020).

Baca Juga: Terus Alami Perubahan, Naskah UU Cipta Kerja Menyusut Usai Ganti Ukuran Kertas Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Itu Versi Final dan Belum Dikirim ke Presiden

Menurut Beddy, remaja yang dinyatakan reaktif Covid-19 tersebut berinisial MR.

Selanjutnya yang bersangkutan kemudian diserahkan kepada tenaga kesehatan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

wartakotalive

Ilustrasi: Puluhan pelajar yang diamankan di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (8/10/2020) karena diduga hendak ikut demonstrasi ke Gedung DPR, Jakarta Pusat, dibawa ke Polsek Pademangan.

“Untuk yang rapid test-nya reaktif, dibawa ke RSD Wisma Atlet. Tentu kita juga koordinasi dengan pihak keluarga,” ungkapnya.

Baca Juga: Aksi Tolak UU Cipta Kerja Masih Berlanjut, Pakar Hukum Ini Sebut Negara Bisa Bersikap Otoriter: Negara Harus Tegas Menghadapi Aksi-aksi Anarkisme dalam Demonstrasi

Adapun dari seluruh massa yang diamankan, tidak satupun ditemukan senjata tajam atau barang lain yang dianggap dapat digunakan untuk melakukan kekerasan dan menimbulkan kericuhan.

Beddy mengimbau kepada seluruh pelajar yang ikut demo untuk mengurungkan niatnya dan berada di rumah. Mereka juga diminta meminta maaf kepada orangtua masing-masing.

"Untuk yang non reaktif setelah hasil rapid test keluar, kita imbau mereka jangan ikut berdemo. Mereka juga telah dipulangkan setelah orangtua masing-masing datang menjemput," ujarnya.

Baca Juga: Pengesahan UU Cipta Kerja Timbulkan Aksi Unjuk Rasa, Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Sosok Pencetus Omnibus Law, 'Menteri Semua Zaman'

Sebelumnya, 29 remaja diamankan di kawasan Pulgadung pada Selasa (13/10/2020) siang. Ditambah lagi ada 13 remaja yang diamankan dan seluruhnya dibawa ke Mapolsek Pulogadung.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polsek Pulogadung Tangkap 42 Orang yang Diduga Hendak Ikut Demo, Satu Orang Reaktif Covid-19

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Wartakotalive

Baca Lainnya