GridHype.ID - Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Lawhingga kini masih terus menjadi perbincangan hangat.
Aksi unjuk rasa yang telahdilakukan selama 3 hari (6-8 Oktober) lalu pun berbuntut panjang sampai saat ini.
Pasalnya aksi unjuk rasa yang dilakukan massa berakhir ricuh dan diwarnai praktik anarkisme.
Kini, gelombang aksi unjuk rasa menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law berlanjut.
Hari ini, Selasa (13/10/2020), menurut rencana sejumlah elemen PA 212, GNPF Ulama, FPI dan HRS Center dan sejumlah ormas akan menggelar aksi demo di Jakarta.
Menanggapi hal itu, pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH. MHum mengatakan, Negara bisa mengambil sikap otoriter demi mengamankan kepentingan yang lebih besar dalam menghadapi aksi demonstrasi yang diwarnai praktik anarkisme.
"Negara harus tegas menghadapi aksi-aksi anarkisme dalam demonstrasi, bisa saja bersikap otoriter untuk kepentingan publik yang lebih besar, itu boleh saja dilakukan," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin (12/10/2020).
Ia mengatakan hal itu berkaitan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang diwarnai dengan anarkisme berupa kekerasan dan pengerusakan.
Sikap otoriter ini bukan untuk melindungi penguasa agar kekuasaan sekarang ini bisa berjalan langgeng tetapi untuk kepentingan rakyat secara luas.
"Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan," katanya.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan pemerintah sudah membangun berbagai fasilitas publik dengan biaya yang mahal lalu seketika dirusak segelintir orang tentu sangat merugikan banyak orang.
Pemerintah harus menganggarkan kembali untuk perbaikan fasilitas tersebut, sementara masih banyak pembangunan di daerah lain yang belum terjangkau, katanya.
"Sehingga harus ditindak tegas sampai -- kalau aturan memperbolehkan-- tindakan lebih tegas berupa penegakan hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi," katanya.
Tuba Helan menegaskan para pelaku anarkisme dalam demonstrasi perlu diproses hukum secara tegas agar menimbulkan efek jera.
Pakar: demonstrasi menolak UU Cipta Kerja tidak murni
Sementara itu pakar hukum administrasi negara Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan menilai demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja tidak murni sebagai perjuangan aspirasi rakyat.
"Saya mengamati demonstrasi di berbagai daerah tidak lagi murni sebagai sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif rakyat untuk memperjuangkan aspirasi," katanya ketika dihubungi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin.
Ia mengatakan hal itu menanggapi demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan DPR RI.
Tuba Helan mengatakan demonstrasi tersebut sudah tidak murni memperjuangkan sebuah aspirasi karena orang yang berdemo tidak mengetahui hakikat dari aspirasi yang diperjuangkan.
"Ada pendemo yang diwawancarai, ketika ditanya kenapa melakukan demo mereka hanya jawab karena merugikan, lalu ditanya ketentuan mana yang merugikan mereka tidak tahu yang penting merugikan," katanya.
"Di sisi lain ada pendemo yang mengaku dibayar untuk hadir mengikuti demonstrasi sehingga menurut saya aksi ini tidak lagi murni," kata Tuba Helan.
Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan demonstrasi yang muncul di berbagai daerah yang di antaranya berujung aksi anarki merupakan hal yang aneh karena sebenarnya ada saluran yang tersedia bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan yakni melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Ditolak Banyak Pihak, Ahli Hukum Ini Justru Meyakini UU Cipta Kerja Berdampak Positif ke Negara
Demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja ini, lanjut dia, terlihat sebagai kepentingan para elit yang tidak bisa diperjuangkan melalui jalur konstitusional kemudian dengan cara-cara mengerahkan massa untuk mengganggu jalannya negara.
"Sebenarnya sudah ada jalur yang tersedia yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi kalau merasa dirugikan supaya demokrasi kita berjalan tertib dan aman, tapi ini kok malah anarkis, merusak berbagai fasilitas publik," katanya.
Oleh karena itu, kata Tuba Helan, negara perlu menindak tegas pelaku-pelaku anarki maupun oknum atau pihak di balik itu yang menggerakkan aksi massa tersebut.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Gelombang Tolak UU Cipta Kerja Beranjut, Pakar: Negara Bisa Bersikap Otoriter Demi Kepentingan Besar
(*)