Terus Alami Perubahan, Naskah UU Cipta Kerja Menyusut Usai Ganti Ukuran Kertas Menjadi 812 Halaman, Sekjen DPR: Itu Versi Final dan Belum Dikirim ke Presiden

Selasa, 13 Oktober 2020 | 12:00
Kompas TV

Puan Maharani, yang menjadi Ketua DPR RI Saat memimpin rapat

GridHype.ID - Setelah disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law timbul respon besar dari berbagai pihak.

Tak sedikit yang menolak dengan lantang UU Cipta Kerja setelah diputuskan dalam rapat paripurna masa persidangan I Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020).

Kini, UU Cipta Kerja kembali jadi pembahasan karena naskah final UU Cipta Kerja yang terus berubah.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, naskah final UU Cipta Kerja terus mengalami perubahan, setelah disahkan DPR.

Baca Juga: Unggah Potongan Video Saat Pimpin Rapat Paripurna Sahkan UU Cipta Kerja, Netizen: Si Kecil Aktif ya Mom, Suka Matiin Mic

Kemarin malam, muncul naskah UU Cipta Kerja setebal 812 halaman, dari sebelumnya setebal 905 halaman dan 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.

"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Senin (12/10/2020).

Indra menjelaskan, penyusutan halaman naskah UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.

Baca Juga: Media Luar Negeri Sampai Soroti Aksi Demo Tolak Omnibus Law, Kinerja DPR Hingga Tindakan Keras Polisi Jadi Sorotan

"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.

Sebelumnya, Undang-undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020, bertambah 130 halaman usai dirapikan.

Sebelumnya, beredar draf UU Cipta Kerja dengan 905 halaman, dan saat ini muncul 1.035 halaman.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, naskah UU Cipta Kerja dengan jumlah 1.035 halaman menjadi pembahasan yang terakhir di pimpinan DPR, dan akan finalkan untuk diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga: Terkuak, Menaker Bongkar Alasan DPR Mendadak Sahkan UU Cipta Kerja

"Siang ini mau difinalkan, itu yang dibahas sampai kemarin (1.035 halaman)," ujar Indra saat dihubungi di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, naskah UU Cipta Kerja dengan 1.035 halaman, berdasarkan draf yang disahkan pada rapat paripurna DPR, dengan jumlah 905 halaman.

"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapikan."

"Setelah dirapikan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam."

"Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," paparnya.

Baca Juga: Gedung DPR RI Dijual Seharga Rp 5 Ribu di Situs Jual Beli Online, Sekjen Minta Polisi Mengambil Tindak Tegas: Joke-joke Semacam Itu Saya Kira Tidak Pada Tempatnya

Indra memastikan, perubahan halaman dari 905 ke 1.035 tidak mengubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Itu hanya typo dan format, kan dirapikan, spasi-spasinya, jadi kedorong semua halamannya," jelas Indra.

Sebelumnya, Badan Legislasi (DPR) masih merapikan naskah Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan saat rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu.

Baca Juga: Disebut Cuma Selfie hingga Makan Gaji Buta, Tina Toon Kesal dan Tunjukkan Kerjanya sebagai Anggota DPRD : Kita Beneran Kerja

"Sampai hari ini, kami sedang rapikan (kami baca dengan teliti) kembali naskahnya, jangan sampai ada salah typo dan sebagainya."

"Nanti hasil itu akan segera di kirim ke Presiden untuk ditandatangani jadi undang-undang, dan sudah bisa dibagikan ke masyarakat," papar anggota Baleg DPR Firman Soebagyo lewat keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Saat ini banyak beredar draf RUU Cipta Kerja yang belum final di publik dan media sosial, seperti cuti haid, cuti kematian, upah minimum, yang saat ini di undang-undang sudah mengalami perubahan.

Baca Juga: Angkat Bicara Soal Kisruh Omnibus Law UU Cipta Kerja, Krisdayanti Pamer Foto di Gedung DPR : Tidak Ada Niat Memanjakan Pengusaha

"Beredar di media sosial, kemudian viral dan justru itu memprovokasi."

"Baik itu dari buruh, maupun masyarakat dan mahasiswa. karena kurang akuratnya wdata serta informasi yang diperoleh," papar politikus Partai Golkar itu.

Oleh sebab itu, Firman mengajak semua pihak sama-sama meluruskan informasi terkait Undang-undang Cipta Kerja ke masyarakat secara baik.

"Anggota DPR, masyarakat, tokoh masyarakat, lembaga, ikut mendorong kenadalikan masalah informasi tidak benar ini," ajak Firman.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ukuran Kertas Diubah, Naskah Undang-undang Cipta Kerja Menyusut Lagi Jadi 812 Halaman

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Wartakotalive