GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta akhirnya membuat kebijakan tegas dengan memberlakukan PSBB jilid kedua.
Keputusan untuk melakukan pengetatan PSBB di Jakarta diterapkan pada Senin 14/09/2020 hingga 27/09/2020.
Selain itu, Anies Baswedan ambil langkah tegas larang pasien positif Covid-19 lakukan isolasi mandiri di rumah.
Berani ambil langkah tegas, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan siap berikan sanksi ini bagi ada pelanggar.
Pengetatan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang diterapkan di Provinsi DKI Jakarta saat ini sebenarnya tidak jauh berbeda dengan penerapan PSBB sebelumnya.
Diketahui PSBB di Jakarta sudah mulai berlaku sejak (10/4/2020) sampai (4/6/2020).
Sempat terapkan PSBB transisi (5/6/2020), kini PSBB yang mulai berlaku pada 14 September ini menjadi lebih ketat.
Baca Juga: Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua
PSBB transisi sendiri terus diperpanjang sejak mulai diterapkan hingga (10/9/2020).
Dikutip dari Kompas.com, PSBB pengetatan ini akan berlangsung hingga (27/9/2020).
Pada Sabtu (12/9/2020) laman resmi corona.jakarta.go.id mencatat pasien positif corona di Jakarta sentuh angka 53.761 jiwa.