Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua

Senin, 14 September 2020 | 15:40
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridHype.ID - Angka infeksi virus corona masih mengalami peningkatan.

Hal ini yang menjadi dasar keputusan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB.

Anies Baswedan kembali memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB ini dilakukan untuk menekan angka infeksi virus corona yang makin hari makin meningkat.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Protokol Kesehatan, Warga Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker Siap-siap Denda Sampai Rp 1 Juta

PSBB jilid dua ini berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Perjuangannya Naik Turun Besarkan Band, Ariel NOAH Mengaku Sempat Ingin Keluar karena Hal Ini

Dirangkum dari Kompas.com terdalat 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Sibuk Pindahan Rumah, Sophia Latjuba Ngaku Tak Sempat Bercermin Selama Seminggu, Penampilannya Justru Jadi Sorotan

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Jangan Panik Jadi Kunci Utama Sembuh, Begini Kisah Mantan Pasien Covid-19 yang Berhasil Lawan Virus Corona

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Baca Juga: Tangannya Terluka Usai Diserang Penusuk, Syekh Ali Jaber Justru Selamatkan Pelaku dari Amuk Massa: Saya Kasihan

12. Fasilitas olahraga umum ditutup, olahraga hanya diperbolehkan dilakukan mandiri di rumah.

13. Sekolah ditutup, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

14. Tempat ibadah di zona merah ditutup, hanya tempat ibadah di permukiman yang boleh dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

15. Seluruh fasilitas umum ditutup.

Baca Juga: PSBB Jilid Dua Kembali Berlaku Hari Ini, Catat Jam Operasional Transjakarta, KRL, MRT dan LRT

16. Isolasi mandiri dihapuskan, pasien Covid-19 yang menolak diisolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan akan dijemput paksa.

17. Restoran dan kafe hanya boleh melayani pesan antar, tidak boleh melayani dine-in.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PSBB Jakarta Dimulai Hari Ini, Simak 17 Aturan Baru yang Wajib Dipatuhi Warga

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : KOMPAS.com

Baca Lainnya