Tak Main-main! Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Protokol Kesehatan, Warga Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker Siap-siap Denda Sampai Rp 1 Juta

Senin, 14 September 2020 | 13:45
Tribunnews

Resmi, PSBB Bakal Mulai Berlaku Besok di Jakarta, Ini Pernyataan Anies Baswedan: Data yang Kita Miliki, pada 17 September Tempat Tidur Isolasi akan Penuh!

GridHype.ID -Demi menekan angka infeksi virus corona yang semakin melonjak, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB.

Kebijakan ini diambil oleh Anies Baswedan guna menyelamatkan ketersediaan fasilitas kesehatan akibat melonjaknya angka positif corona di DKI Jakarta sendiri.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Jangan Panik Jadi Kunci Utama Sembuh, Begini Kisah Mantan Pasien Covid-19 yang Berhasil Lawan Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Di antaranya adanya denda orang yang tak pakai masker hingga Rp 1 juta.

Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.

Baca Juga: Bukan Main! Sempat Protes Soal PSBB Jakarta Jilid Dua, Salah Satu Usulan Hotman Paris Dikabulkan oleh Anies Baswedan

freepik.com

Ilustrasi masker

"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies, Minggu (13/9/2020).

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.

"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.

Baca Juga: Kesulitan Ekonomi Meningkat di Tengah Pandemi Covid-19 Sampai Harus Pertaruhkan Nyawa Demi Sesuap Nasi, Rakyat Korea Utara Pilih Matidaripada Dibawa ke Penjara

Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.

"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Tribunnews.com

Baca Lainnya