GridHype.ID -Demi menekan angka infeksi virus corona yang semakin melonjak, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB.
Kebijakan ini diambil oleh Anies Baswedan guna menyelamatkan ketersediaan fasilitas kesehatan akibat melonjaknya angka positif corona di DKI Jakarta sendiri.
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.
Di antaranya adanya denda orang yang tak pakai masker hingga Rp 1 juta.
Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies, Minggu (13/9/2020).
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.
"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.
Kemudian, pelanggaran ketiga bakal didenda Rp 750 ribu dan denda Rp 1 juta jika orang itu melanggar lagi.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini membeberkan, Pemprov DKI telah menyetorkan Rp 4,3 miliar ke kas daerah dari pelanggaran tak pakai masker.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta
(*)