Follow Us

Tak Main-main! Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Protokol Kesehatan, Warga Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker Siap-siap Denda Sampai Rp 1 Juta

Nabila N C, None - Senin, 14 September 2020 | 13:45
Resmi, PSBB Bakal Mulai Berlaku Besok di Jakarta, Ini Pernyataan Anies Baswedan: Data yang Kita Miliki, pada 17 September Tempat Tidur Isolasi akan Penuh!
Tribunnews

Resmi, PSBB Bakal Mulai Berlaku Besok di Jakarta, Ini Pernyataan Anies Baswedan: Data yang Kita Miliki, pada 17 September Tempat Tidur Isolasi akan Penuh!

GridHype.ID - Demi menekan angka infeksi virus corona yang semakin melonjak, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memberlakukan PSBB.

Kebijakan ini diambil oleh Anies Baswedan guna menyelamatkan ketersediaan fasilitas kesehatan akibat melonjaknya angka positif corona di DKI Jakarta sendiri.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pengetatan DKI Jakarta berlaku mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Baca Juga: Jangan Panik Jadi Kunci Utama Sembuh, Begini Kisah Mantan Pasien Covid-19 yang Berhasil Lawan Virus Corona

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut pihaknya akan terus mengintensifkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan.

Di antaranya adanya denda orang yang tak pakai masker hingga Rp 1 juta.

Untuk memberikan efek jera, ia mengatakan, pihaknya bakal menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.

Baca Juga: Bukan Main! Sempat Protes Soal PSBB Jakarta Jilid Dua, Salah Satu Usulan Hotman Paris Dikabulkan oleh Anies Baswedan

Ilustrasi masker
freepik.com

Ilustrasi masker

"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," ucap Anies, Minggu (13/9/2020).

Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta bila terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali.

"Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," ujarnya.

Source : Tribunnews.com

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest