GridHype.ID - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali memberlakukan PSBB Total di DKI Jakarta.
Keputusan ini diambil mengingat laju peningkatan wabah virus corona di Ibukota masih tinggi.
Sejalan dengan keputusan Pemprov DKI, Majelis Ulama Indonesia kembali mengimbau umat Islam yang tinggal di kawasan zona merah atau zona rawan virus corona ( Covid-19) untuk tidak melaksanaan shalat Jumat atau shalat berjamaah di masjid atau musala.
Imbauan itu dikeluarkan MUI merespons angka kasus Covid-19 di Indonesia yang sudah melewati 200.000, tepatnya 203.342 kasus hingga kemarin, Rabu (9/9/2020).
"Daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali umat Islam untuk tidak melaksanakan shalat Jumat dan shalat lima waktu berjamaah di masjid dan atau mushala," demikian isi salah aatu poin dalam surat imbauan tersebut.
Selain itu, MUI juga mengimbau masyarakat yang tinggal di daerah yang penularan Covid-19-nya terkendali untuk selalu memperhatikan penerapan protokol kesehatan terutama saat beribadah.
MUI pun mengingatkan umat Islam untuk selalu membantu sesama dengan menyalurkan zakat, infak, atau sedekah.
"Terutama para tetangga yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokoknya," lanjut kutipan dari surat imbauan.
Para pendakwah juga diimbau untuk menyampaikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.