GridHype.ID - Kembali, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuki menerapkan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
PSBB jilid dua itu sendiri rencananya akan dilakukan selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hari ini hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB pengetatan tersebut mengacu pada Pergub Nomor 88 tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Pergub Nomor 88 tahun 2020 diteken Gubernur DKI Jakarta tanggal 11 September dan diumumkan secara resmi tanggal 13 September 2020.
Baca Juga: Patut Dicoba, Letakkan Bawang Putih di Tempat Penyimpanan Beras, Siapa Sangka Ini yang Akan Terjadi
Pemprov DKI membatasi waktu operasional dan jumlah penumpang transportasi umum maksimal 50 persen selama PSBB pengetatan.
"Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum, angkutan perkeretaapian, dan/atau moda transportasi barang diwajibkan untuk membatasi jam operasional sesuai pengaturan," bunyi Pasal 18 Ayat 7 Pergub tersebut seperti dikutip Kompas.com.
Berikut jadwal operasional Transjakarta, KRL, MRT, dan KRL selama PSBB pengetatan:
1. Transjakarta
Dikutip dari Instagram @pt_transjakarta, layanan Transjakarta beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 selama PSBB pengetatan.
Jumlah penumpang akan dibatasi menjadi 60 penumpang untuk bus gandeng dan 30 penumpang untuk bus besar dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan.