Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua

Nabila Nurul Chasanati, None - Senin, 14 September 2020 | 15:40
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

GridHype.ID - Angka infeksi virus corona masih mengalami peningkatan.

Hal ini yang menjadi dasar keputusan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB.

Anies Baswedan kembali memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.

PSBB ini dilakukan untuk menekan angka infeksi virus corona yang makin hari makin meningkat.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemprov DKI Jakarta Ketatkan Protokol Kesehatan, Warga Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker Siap-siap Denda Sampai Rp 1 Juta

PSBB jilid dua ini berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.

Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.

Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.

Baca Juga: Perjuangannya Naik Turun Besarkan Band, Ariel NOAH Mengaku Sempat Ingin Keluar karena Hal Ini

Dirangkum dari Kompas.com terdalat 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.

1. Sistem ganjil genap ditiadakan.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x