GridHype.ID - Angka infeksi virus corona masih mengalami peningkatan.
Hal ini yang menjadi dasar keputusan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk kembali memberlakukan PSBB.
Anies Baswedan kembali memutuskan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB pengetatan.
PSBB ini dilakukan untuk menekan angka infeksi virus corona yang makin hari makin meningkat.
PSBB jilid dua ini berlaku selama dua pekan mulai Senin (14/9/2020) hingga 27 September 2020.
Penerapan PSBB itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.
Dengan demikian, pelonggaran-pelonggaran yang sebelumnya diberlakukan pada PSBB transisi akan ditiadakan.
Pasalnya, sebagaimana diketahui, Provinsi DKI awalnya memberlakukan pelonggaran PSBB atau disebut PSBB transisi mulai 5 Juni hingga 10 September 2020.
Baca Juga: Perjuangannya Naik Turun Besarkan Band, Ariel NOAH Mengaku Sempat Ingin Keluar karena Hal Ini
Dirangkum dari Kompas.com terdalat 17 aturan baru yang berlaku selama PSBB pengetatan.
1. Sistem ganjil genap ditiadakan.