Follow Us

Warga DKI Jakarta Wajib Tahu! 17 Aturan Baru Ini Berlaku Selama Penerapan PSBB Total Jilid Kedua

Nabila N C, None - Senin, 14 September 2020 | 15:40
PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020
Kompas.com

PSBB DKI Jakarta Kembali Diterapkan 14 September 2020

2. Mobil hanya diperbolehkan mengangkut maksimal dua orang per baris, kecuali berdomisili di alamat yang sama.

3. Kapasitas transportasi umum dan taksi maksimal 50 persen, waktu operasional transportasi umum dibatasi.

Baca Juga: Sibuk Pindahan Rumah, Sophia Latjuba Ngaku Tak Sempat Bercermin Selama Seminggu, Penampilannya Justru Jadi Sorotan

4. Ojek online diperbolehkan beroperasi.

5. SIKM tidak diberlakukan.

6. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau CFD ditiadakan.

7. Sebanyak 11 sektor usaha, kantor perwakilan negara asing, organisasi internasional, BUMN/BUMD yang turut serta dalam penanganan Covid-19, dan organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang bencana diperbolehkan beroperasi dengan membatasi jumlah karyawan maksimal 50 persen.

Baca Juga: Jangan Panik Jadi Kunci Utama Sembuh, Begini Kisah Mantan Pasien Covid-19 yang Berhasil Lawan Virus Corona

8. Kantor atau instansi pemerintah pusat dan daerah membatasi jumlah karyawan maksimal 25 persen.

9. Pasar dan mal boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

10. Operasional tempat hiburan, tempat rekreasi, taman kota, dan RPTRA ditutup.

11. Resepsi pernikahan, pernikahan hanya digelar di KUA atau kantor catatan sipil.

Source : KOMPAS.com

Editor : Hype

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular