"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).
Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan.
Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.
Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.
"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.
Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS.
Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.
Baca Juga: ASN, TNI, dan Polri Bisa Bernapas Lega, Gaji Ke-13 PNS Segera Cair Bulan Agustus, Simak Besarannya!
Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.
Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.
Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.