Bak Angin Surga, Usai Ketuk Palu Gaji ke-13 Cair Bulan Agustus, Kini Giliran Tunjangan Kinerja PNS Bakal Turun, Simak Besarannya!

Sabtu, 25 Juli 2020 | 12:30
Tribun Makassar

Gambar ilustrasi gaji ke-13 PNS

GridHype.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair pada bulan Agustus.

Meskipun akan cair pada Agustus, pencairan gaji ke-13 tersebut belum termasuktunjangan kinerja (tukin).

Melansir Kompas.com (22/07), Dirjen Anggaran Kemenkeu, Askolani mengatakan bahwa komponen gaji ke 13 kali ini meliputi gaji pokok serta tunjangan melekat, yaitu keluarga dan jabatan.

Adapun besaran gaji ke 13 kali ini pun akan sama dengan yang diberikan saat pencairan tunjangan hari raya (THR) beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Disebut Sakau, Gelagat Aneh Catherine Wilson saat Syuting Bukan Gegara Nge-fly, Berikut Penjelasan Dokter

Lantas, apa yang dimaksud dengan tukin yang tidak lagi termasuk dalam komponen gaji ke 13 ini?Berapa besarannya?

Tunjangan kinerja (tukin)

Melansir Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil, tunjangan kinerja merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja.

Evaluasi jabatan yang dimaksud adalah proses untuk menilai suatu jabatan secara sistematis dengan menggunakan kriteria-kriteria faktor jabatan berdasarkan informasi jabatan.

Baca Juga: Tak Peduli Habiskan Ratusan Juta Demi Perawatan Wajahnya, Netizen Salfok pada Bagian Tubuh Krisdayanti Ini, Bak Bumi dan Langit

Jadi, penentuan besaran tukin harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui evaluasi jabatan tersebut.

Kompas

Sri Mulyani bagikan kabar soal Bansos Covid-19

Berikut adalah faktor dan kriteria dari tiap-tiap jabatan.

Jabatan struktural: ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang kepenyeliaan dan manajerial, hubungan personal, kesulitan dalam pengarahan pekerjaan, dan kondisi lain.

Baca Juga: Bahas Saldo Rekening, Siapa Sangka Luna Maya Cuma Punya Uang Rp89 Ribu, Deddy Corbuzier: Telepon Om Dong

Jabatan fungsional: pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, kompleksitas tugas, ruang lingkup dan dampak, hubungan personal tujuan hubungan, persyaratan fisik, dan lingkungan pekerjaan.

Berdasarkan faktor-faktor tersebut, ditetapkan 17 tingkatan jabatan, dimana pada setiap tingkatan, terdapat nilai jabatan yang berbeda-beda dan berjenjang.

Adapun nilai jabatan terendah yang ditetapkan adalah 190 dan nilai jabatan tertinggi adalah 4.730.

Daftar 17 tingkatan jabatan tersebut secara lengkap dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011.

Baca Juga: Demi Jalankan Aksi Bejatnya, Tukang Pijat Panggilan Ini Sengaja Tak Pakai Celana Dalam Agar Aksinya Berjalan Mulus

Besaran tukin

Adapun besaran tukin dapat dihitung dengan mengalikan nilai jabatan dengan indeks besaran rupiah.

Melalui formula tersebut, besaran tukin pun dapat diketahui.

Misalnya, untuk PNS di tingkat 17 dengan nilai sebesar 4.585 dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukin yang dihasilkan adalah sebanyak Rp 22,925 juta.

Baca Juga: Sama-sama Ditinggal Nikah, Tukul Arwan Jodohkan Rizky Billar dengan Lesty Kejora : Satu Visi, Satu Tujuan, Satu Atap, cie!

Contoh lain pada kelas jabatan 5 dengan nilai jabatan 590, dikalikan dengan indeks besaran rupiah Rp 5.000,-, maka besaran tukinnya adalah Rp 2,95 juta.

Di tahun ini, pemerintah menyebut telah menyiapkan anggaran untuk pencairan gaji ke-13 sebesar Rp 28,5 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa Rp 14,6 triliun anggaran akan berasal dari APBN.

Sementara, sisanya berasal dari APBD untuk pembayaran gaji ke-13 ASN daerah, yaitu sebesar Rp 13,89 triliun.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Bak Ketiban Durian Runtuh, Baru Saja Diumumkan Gaji ke-13 Cair Agustus, PNS Bakal Dapat Tunjangan Kinerja, Segini Besarannya!

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya