GridHype.ID - Semua orang pasti menginginkan untuk sehat selalu.
Akan tetapi, sakit juga bisa datang kapan saja.
Dan biasanya ketika sakit, banyak hal yang merugikan.
Sama halnya dengan aturan baru mengenai cuti sakit bagi PNS berikut ini.
Ya, PNS atau Pegawai Negeri Sipil siap-siap gigit jari.
Pemerintah baru saja mengesahkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS).
Aturan tersebut adalah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.
Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).
Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.