Follow Us

Tak Semudah Sebelumnya, Aturan Baru Terkait Cuti Sakit hingga Pemberhentian PNS Bikin Gigit Jari

Helna Estalansa, None - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 17:30
Ilustrasi sakit
Freepik.com

Ilustrasi sakit

GridHype.ID - Semua orang pasti menginginkan untuk sehat selalu.

Akan tetapi, sakit juga bisa datang kapan saja.

Dan biasanya ketika sakit, banyak hal yang merugikan.

Sama halnya dengan aturan baru mengenai cuti sakit bagi PNS berikut ini.

Baca Juga: Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Ya, PNS atau Pegawai Negeri Sipil siap-siap gigit jari.

Pemerintah baru saja mengesahkan aturan baru mengenai pegawai negeri sipil (PNS).

Aturan tersebut adalah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Source : GridHits.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular