Disela Kabar Gembira Cairnya Tunjangan dan Gaji ke-13, PNS Dibuat Kalang Kabut Soal Peraturan Baru Pemerintah yang Mudah Melakukan Pemecatan

Sabtu, 01 Agustus 2020 | 06:00
Tribun Timur

Ilustrasi PNS

GridHype.ID - Belakangan ini santer beredar kabar mengenaitunjangan dan gaji ke-13 yang akan diterima olah para PNS.

Namun siapa sangka di tengah kabar baik tersebut, aparatur sipil negara jugadihadapkan dengan suatu kondisi yang menyeramkan.

Pasalnya, meski diiming-imingi dengan tunjangan yang besar, para PNS pun memiliki peluang untuk mudah dipecat.

Lewat sebuah peraturan baru, kini PNS akan semakin mudah untuk diberhentikan bahkan dengan cara yang tidak hormat.

Baca Juga: Metode Masak 5-30-7 Viral di Media Sosial, Benarkah Daging Bisa Empuk dan Hemat Gas?

Sebuah kondisi yang berbeda dengan zaman dahulu di mana terkadang PNS bisa 'kebal' dari pemecatan meski melakukan berbagai pelanggaran.

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Perubahan tersebut menyoroti aturan soal cuti hingga pemberhentian pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pusat dan pemerintah daerah (pemda).

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menjelaskan dalam PP No. 17/2020 tersebut terdapat sejumlah perubahan, termasuk guru dan dosen yang mendapat cuti tahunan.

Baca Juga: Bukan dengan Krim, Begini Cara Atasi Panu dengan Bahan Alami, Dijamin Hilang Seketika

"Ada perubahan PP 11/2017 ke PP 17/2020, kalau masalah cuti hal yang baru guru dan dosen mendapat cuti tahunan yang sebelumnya tidak mendapatkan," ujarnya pada Kompas.com, Rabu (29/7/2020).

Hal tersebut diatur dalam pasal 315, yakni bagi PNS yang menduduki jabatan guru dan dosen berhak mendapat cuti tahunan. Dia menjelaskan, cuti tahunan yang didapatkan adalah 12 hari.

Cara mendapatkannya dengan mengajukan ke pejabat pembina kepegawaian di instansinya.

"Atau bisa juga ke pejabat yang mendapat delegasi wewenang untuk memberikan cuti tahunan," katanya lagi.

Baca Juga: Gak Perlu Bingung! 6 Tips Agar Daging Kurban Tak Cepat Rusak dan Tetap Aman Dikonsumsi

Cuti sakit

Selain itu, ada sedikit pembaruan juga mengenai cuti sakit PNS. Paryono mengatakan sebenarnya aturan soal cuti sakit sudah ada pada aturan sebelumnya.

Hanya saja di peraturan baru, PNS yang sakit satu hari boleh mengajukan cuti sakit.

Di PP lama, imbuhnya tidak lebih dari 1 hari. Hal tersebut disebutkan pada pasal 320.

Yakni PNS yang bersangkutan selain mengajukan permintaan secara tertulis juga melampirkan surat keterangan dokter, baik di dalam maupun luar negeri yang memiliki izin praktik.

Baca Juga: Tak Seindah Dilihat, Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Ngaku Kerap Cek-cok hingga Inginkan Pisah!

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Baca Juga: Semuanya Bak Terlambat Usai Dirinya Terseret Kasus Dugaan Prostitusi Online Artis, di Hadapan Media VS Memohon Maaf Sambil Menitikkan Air Mata: Saya Syok!

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemberhentian

Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat

Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila:

Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Baca Juga: Erick Tohir Angkat Purnawirawan TNI Jadi Komisaris hingga Tuai Kontroversi, Politisi PDIP Sesumbar Sebut 6200 Orang di BUMN Dicurigai 'Titipan'

Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Baca Juga: Sering Bela Mantan, Kini Jessica Iskandar Bongkar Tabiat Asli Richard Kyle hingga Erick Iskandar Sindir 'Parasit'

2. Wajib mengundurkan diri

Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota

Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.

Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.

Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.

Baca Juga: Hadiri Pesta Mewah, Emak-emak Ini Tak Tahu Malu Sampai Siapkan Kantong Kresek Demi Bawa Pulang

3. PNS jadi tersangka

Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.

Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.

Artikel ini telah tayang di GridPop.ID dengan judul Jumlah Tunjangan yang Didapat Bikin Tergiur, PNS Dibuat Was-was dengan Peraturan Baru yang Buat Anggotanya Mudah Dipecat, Berikut Penjelasannya!

(*)

Tag

Editor : Nailul Iffah

Sumber Grid Pop