GridHype.ID - Terhitung sudah masuk bulan ketiga pandemi virus corona melanda di Tanah Air.
Virus corona ini sudah menginfeksi banyak orang di berbagai wilayah.
Namun, virus corona bukan hanya menginfeksi saja, melainkan menimbulkan dampak yang cukup besar diberbagai sektor.
Perekonomian menjadi salah satu sektor yang paling berdampak dari pandemi virus corona (Covid-19).
Seperti kehilangan pekerjaan, tidak mendapat gaji, hingga PHK.
Dan sepertinya hal in akan berlanjut.
Sebab Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu.
Tabungan Perumahan Rakyat atau yang disingkat dengan Tapera ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016.
Tapera dibentuk untuk tujuan membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.