Follow Us

Dampak Virus Corona Bikin PNS dan Karyawan Potong Gaji, Jokowi Resmikan Aturan Baru Soal Tapera

Helna Estalansa, None - Jumat, 05 Juni 2020 | 17:15
Ilustrasi virus corona.
freepik.com

Ilustrasi virus corona.

PP tersebut jadi payung hukum penyelenggaraan pungutan iuran yang akan dilakukan oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dalam waktu dekat.

Dalam PP tersebut, BP Tapera akan memungut sekaligus mengelola dana untuk perumahan bagi PNS, prajurit TNI dan Polri, pekerja di perusahaan BUMN dan BUMD, dan perusahaan swasta.

Pada tahap awal, target peserta Tapera adalah PNS, kemudian TNI dan Polri.

Baca Juga: Ridwan Kamil Pusing Bukan Main, Sejak Pandemi Virus Corona Banyak Warga Jawa Barat Hamil Serempak: Jangan Digaskeun

Kemudian, Tapera diharapkan telah menjangkau 6,7 juta peserta dari ASN, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD.

Sementara karyawan swasta atau formal diberi waktu selambat-lambatnya 7 tahun sejak Badan Pengelola (BP) Tapera beroperasi.

Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja (potong gaji karyawan untuk iuran Tapera).

Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.

Baca Juga: Tangis Anak Buah Jokowi Pecah Saat Mendengar Salah Satu Calon Jamaah Haji Gagal Akibat Virus Corona, Padahal Sudah 7 Tahun Menunggu

"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020)."

BP Tapera sendiri sebenarnya bukan lembaga baru.

Institusi ini sebelumnya bernama Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan-Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).

Source : GridHot.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest