GridHype.ID - Penanganan pandemi Covid-19 masih terus diberlakukan.
Tepat hari ini rumah-rumah ibadah bakal kembali dibuka.
Tak hanya itu kabarnya akan ada 17 sektor sosial ekonomi yang mulai diperbolehkan beroperasi selama transisi PSBB di DKI Jakarta.
Seperti dilansir dari Kompas.com, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akhirnya memutuskan memperpanjang PSBB mulai 5 Juni hingga akhir Juni 2020, yang disebut PSBB transisi.
Terdapat kelonggaran-kelonggaran pada penerapan PSBB transisi dibanding penerapan PSBB sebelumnya, yakni sejumlah sektor ekonomi, sosial, dan budaya yang diperbolehkan kembali beroperasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI hanya memperbolehkan 11 sektor usaha untuk beroperasi selama masa PSBB.
Kini, rumah ibadah, kantor, taman, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), museum, hingga tempat usaha kembali dibuka pada masa PSBB transisi.
"Sekarang ditambahkan di masa transisi ini, ada beberapa (yang boleh beroperasi)," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran langsung YouTube Pemprov DKI, Kamis (4/6).
Meski demikian, Pemprov DKI tetap meminta protokol kesehatan Covid-19 diterapkan, di antaranya pembatasan aktivitas dan jumlah karyawan, menjaga jarak aman atau physical distancing, dan mengenakan masker selama beraktivitas.
Baca Juga: Bukan Kaleng-kaleng! Meski Berada di Pinggir Sungai, Pagar Rumah Ini Dihiasi Ratusan Iphone 6
"Prinsipnya ini adalah sektor-sektor yang mulai dibuka pada masa transisi, tapi lagi-lagi (dibatasi) 50 persen kapasitasnya dan jarak aman dijaga," kata Anies.
Adapun, 11 sektor usaha yang sebelumnya diperbolehkan beroperasi selama PSBB adalah sektor kesehatan, dunia usaha yang bergerak di bidang pangan, makanan, dan minuman. Kemudian sektor energi, komunikasi baik yang bergerak di bidang jasa komunikasi ataupun teknologi informasi, dan sektor keuangan dan perbankan seperti pasar modal.
Kemudian kegiatan logistik dan distribusi barang, sektor perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar atau objek vital, dan kebutuhan sehari-hari.
Sementara pada PSBB transisi ini, ada 18 sektor sosial ekonomi yang boleh beroperasi.
Berikut 18 sektor sosial ekonomi yang diperbolehkan beroperasi saat PSBB transisi dan waktu dibukanya:
Rumah ibadah: 5 Juni 2020Perkantoran: 8 Juni 2020Rumah makan mandiri: 8 Juni 2020Perindustrian: 8 Juni 2020
Pergudangan: 8 Juni 2020Pertokoan/ritel/showroom mandiri: 8 Juni 2020Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI: 13-14 Juni 2020Mal dan pasar non-pangan: 15 Juni 2020Bengkel, tempat fotokopi (layanan pendukung): 8 Juni 2020Taman rekreasi indoor-outdoor: 20-21 Juni 2020Kebun binatang: 20-21 Juni 2020Fasilitas olahraga outdoor: 5 Juni 2020Museum, galeri: 8 Juni 2020Perpustakaan: 8 Juni 2020Taman, RPTRA: 13-14 Juni 2020Pantai: 13-14 Juni 2020Taksi konvensional dan online : 5 Juni 2020Ojek online dan pangkalan angkut penumpang: 8 Juni 2020
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.comdengan judul Yang Sudah Boleh Beroperasi Selama PSBB Transisi Jakarta, dari Mal hingga Rumah Ibadah.