Follow Us

Tak Semudah Sebelumnya, Aturan Baru Terkait Cuti Sakit hingga Pemberhentian PNS Bikin Gigit Jari

Helna Estalansa, None - Sabtu, 01 Agustus 2020 | 17:30
Ilustrasi sakit
Freepik.com

Ilustrasi sakit

Dalam surat keterangan dokter tersebut harus memuat pernyataan tentang perlunya diberikan cuti, lamanya cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.

Baca Juga: Kabar Gembira! PNS Bisa Lakukan Perjalanan Dinas dengan Syarat Berikut

Saat disinggung terkait cuti sakit yang didapatkan, menurutnya hak atas cuti sakit bisa dilihat di pasal 320, yakni waktu paling lama 1 tahun.

Jika sudah mencapai batas waktunya, dan PNS yang bersangkutan masih sakit, maka perlu diperiksa oleh tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang kesehatan.

"Apabila berdasarkan hasil pengujian kesehatan itu PNS belum sembuh dari penyakitnya, maka PNS yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena sakit," imbuh dia.

Kendati demikian, PNS yang bersangkutan juga mendapat uang tunggu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: PNS Kembali Gigit Jari! Nasib Gaji ke-13 Belum Ada Kejelasan, Begini Penjelasan Sri Mulyani: Nanti Aja Yah

Pemberhentian Sementara itu mengenai pemberhentian PNS di PP No. 17/2020 ada 3 hal pokok, yakni:

1. Pemberhentian PNS dengan tidak hormat Menurut pasal 250, PNS diberhentikan tidak hormat apabila: melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.

menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.

Source : GridHits.ID

Editor : Linda Fitria

Baca Lainnya

Latest