Bak Dapat Durian Runtuh! Selain Gaji ke-13 yang Segera Cair Bulan Agustus, PNS Akan Terima 6 Tunjangan di Luar Gaji Pokok!

Selasa, 28 Juli 2020 | 13:00
Tribunnews

Ilustrasi Gaji Ke-13 PNS

GridHype.ID - PNS di seluruh Indonesia patut bersuka cita.

Pasalnya, gaji ke-13 PNS yang akan segera dicairkan oleh Pemerintah.

Gaji ke-13 PNS memang biasanya diberikan menjelang masa pendaftaran/ajaran baru anak sekolah.

Hal ini dikarenakan pada masa itu kebutuhan bagi anak selalu meningkat, seperti untuk mendaftarkan anak masuk sekolah atau untuk membeli buku, alat tulis, dan baju seragam.

Baca Juga: Tak Bisa Kupas Salak hingga Goreng Telur, Kini Nia Ramadhani Blak-blakan Ngaku Tak Tahu Bentuk Buah Ini

Dengan adanya Gaji ke 13, pemerintah bermaksud meringankan beban para PNS yang telah mengabdikan hidupnya untuk negara.

Gaji ke-13 PNS ini diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2019 yang meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Sedangkan pencairan Gaji ke 13 biasanya dilakukan pada pertengahan tahun dan Juli pun sudah merupakan pertengahan tahun.

Dilansir dari Kompas.com, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Baca Juga: Mbah Mijan Singgung Soal Kepalsuan Richard Kyle dalam Hubungan Asmaranya dengan Jessica Iskandar, Sampai Suruh Ibunda El Barack Lakukan Hal Ini

Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari satu tahun hingga 27 tahun.

Namun perlu diktahui jika pendapatan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bukan hanya gaji pokok saja.

Selain menerima gaji pokok, PNS setidaknya mendapat 6 jenis tunjangan dari pemerintah yang bernilai besar.

Melansir dari KompasTV, berikut terkait tunjangan yang akan diterima oleh PNS di luar gaji pokok:

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha Segara Tiba, Tak Ada Larangan Mudik Asal Patuhi Syarat Ini

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja atau biasa disebut tukin umumnya menjadi tunjangan paling besar yang diterima PNS.

Total tukin berbeda-beda. Hal ini bergantung pada kelas jabatan ataupun instansi tempatnya bekerja, baik instansi pusat ataupun daerah.

Di Indonesia, tukin paling tinggi didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Tukin PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015.

Baca Juga: Bikin Geger! Sang Ayah Tega Injak dan Cakar Anak Kandungnya Usai Pergoki Dirinya Selingkuh

Tukin tertingginya sebesar Rp 99.720.000 untuk level jabatan struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 26.

Tukin terendahnya ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level paling rendah yaitu jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Sebagai contoh adalah seperti Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan tukin paling tinggi Rp 37.560.000 dan terendahnya Rp 1.938.000.

2. Tunjangan Jabatan

Perlu diketahui tunjangan jabatan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Baca Juga: Bikin Elus Dada! Remaja Korban Bullying Ini Dipaksa Cium Kaki Temannya Sambil Jongkok Sebanyak 10 Kali

Hal ini berarti, tunjangan jabatan hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Masalah ini tertuang dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besarannya yaitu paling rendah Rp 360.000 per bulan, yakni untuk eselon VA. Berikut rincian tunjangan jabatan PNS

Eselon VA: Rp 360.000 per bulanEselon IVB: Rp 490.000 per bulanEselon IVA: Rp 540.000 per bulanEselon IIA: Rp 1.260.000 per bulanEselon IA: Rp 5.500.000 per bulan

Baca Juga: Wajah Bruntusan Bikin Nggak Pede, Coba Atasi dengan Masker Lemon Berikut ini, Bisa Buat Sendiri di Rumah

3. Tunjangan Suami/Istri

Nominal tunjangan suami/istri telah diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Telah disebut bahwa PNS yang mempunyai suami/istri berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Sementara, apabila suami dan istri sama-sama PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya.

Yakni dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

4. Tunjangan Anak

Tunjangan anak hampir sama halnya dengan tunjangan suami/istri.

Tunjangan anak PNS pun diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Baca Juga: Pernah Bertunangan dengan Deswita Maharani Namun Kandas, Atlet Bulutangkis ini Justru Menikah dengan Anak Menteri, Rumah Mewahnya Jadi Sorotan

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk tiap anak, dengan batasan hanya untuk tiga orang anak.

Syarat memperoleh tunjangan anak yaitu anak PNS berumur kurang dari 18 tahun.

Selain itu juga belum pernah kawin, dan tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan menjadi tanggungan PNS.

5. Perjalanan Dinas

Tak dipungkiri, PNS menjadi profesi yang sering merasakan perjalanan dinas ke luar kota. Bahkan kadang harus ke luar negeri.

Baca Juga: Berdalih Cegah Penularan Covid-19, Militer Israel Hancurkan Pos Pemeriksaan Virus Corona Palestina

Setiap PNS melakukan perjalanan dinas, maka PNS akan memperoleh uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008.

Komponen perjalanan dinas seperti uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal.

Selain itu juga ada biaya transportasi, biaya penginapan, serta biaya sewa kendaraan.

6. Tunjangan Makan

Kemudian terakhir ada tunjangan makan.

Baca Juga: Mulai Hari Ini Bisa Rapid Test di Stasiun, Cuma Bayar Rp85 Ribu Aja!

Untuk besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

PNS Golongan I dan II memperoleh uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV bisa memperoleh Rp 41.000 per hari.

Diketahui, gaji pokok PNS ini berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Untuk total besaran gaji pokok PNS berjenjang ini disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Baca Juga: Akui Pernah Mendua Saat Masih Pacaran dengan Yuni Shara, Raffi Ahmad Ungkap Sosok yang Jadi Selingkuhannya

Berikut ini rincian lengkap gaji PNS untuk golongan I sampai IV.

Hitungan gaji ini disusun dari yang paling rendah sampai paling tinggi disesuaikan dengan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun sampai 27 tahun.

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500Golongan II (lulusan SMA dan D3)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Baca Juga: Kelewat Canggih, Alat Timbang Badan Nagita Slavina Bikin Netizen Heboh : Pakai Ini Bisa Langsung Kurus?

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Kabar Gembira Gaji ke-13 PNS Sudah di Depan Mata, Ada 6 Tunjangan Besar Lain di Luar Gaji Pokok Hampir Capai Rp 100 Juta

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Hits

Baca Lainnya