2. Wajib mengundurkan diri Sementara itu menurut pasal 254, PNS wajib mengundurkan diri saat ditetapkan sebagai: Calon Presiden Wakil Presiden Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ketua, Wakil Ketua, atau Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Gubernur Wakil Gubernur Bupati/Wali Kota Wakil Bupati/Wakil Wali Kota
Sementara itu bagi PNS yang mengundurkan diri seperti pada kasus di atas akan diberhentikan dengan hormat sebagai PNS.
Akan tetapi bagi PNS yang melanggar kewajiban di atas akan diberhentikan secara tidak hormat.
Pemberhentian dengan hormat sebagai PNS terhitung mulai akhir bulan sejak PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon presiden atau jabatan lainnya seperti disebut di atas.
3. PNS jadi tersangka Terakhir, terkait PNS yang menjadi tersangka, dalam pasal 280, PNS diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.
Pemberhentian itu bukan pada akhir bulan sejak ditahan, tapi sejak yang bersangkutan ditahan, langsung dihentikan sementara.
Artikel ini telah tayang di GridHits.ID dengan judul Para PNS Siap-siap Gigit Jari! Pemerintah Telah Mengesahkan Peraturan Permohonan Cuti Tak Bisa Semudah Sebelumnya, Cuti Sakit Harus Penuhi Persyaratan Ini
(*)