Beredar Kabar 1,6 Juta PNS Akan Diberhentikan, Presiden Jokowi Punya Wewenang Penuh Pecat ASN Tak Produktif

Jumat, 10 Juli 2020 | 17:15
Tribunnews/Republika

Presiden Jokowi

GridHype.ID - Sebagai Presiden, tentu memiliki kewenanganyang sangat besar dalam mengatur dan mengelola negara.

Salah satu kewenangannya adalah untuk memberhentikan PNS.

Apalagi, akhir-akhir ini sangat santer dibicarakan orang mengenai kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Publik terkejut lantaran seleksi CPNS selama dua tahun mendatang.

Baca Juga: Nicholas Sean Tunjuk Sosok Parasit yang Berada Disekeliling Ibunya Setelah Diserang Netizen Lantaran Ahok Bongkar Perselingkuhan Veronica Tan

Kedua, pemecatan 1,6 juta ASN yang dinilai tidak produktif.

Hal itu disampaikan oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo dalam penyampaian rapat dengar dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).

Sebenarnya, tindakan itu tidak asal dilakukan pemerintah.

Diberitakan Kompas.com, presiden Jokowi memang punya kuasa penuh untuk mengangkat, mutasi, hingga pecat PNS.

Baca Juga: Niat Hati Ingin Muji Produk Makeup dari BCL, Syahrini Malah Tuai Hujatan Gegara Hal Ini

Wewenang itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( PNS), yang baru saja diterbitkan beberapa bulan silam.

"Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS," bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.

Baca Juga: Demi Bayar Utang Rp 40 Juta, Dede Sunandar Kelabakan Saat Diberi Syarat Oleh Sule: Tega Amat sih Pak

Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam Ayat 2 PP itu disebutkan bahwa kewenangan presiden dalam mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS didelegasikan kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintahan nonkementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga nonstruktural, gubernur di provinsi, serta bupati dan wali kota di kabupaten dan kota.

Kewenangan presiden ini sudah ada dalam PP sebelumnya.

Namun, pada PP Nomor 17 Tahun 2020, presiden berhak menarik pendelegasian tersebut bila terjadi pelanggaran prinsip sistem merit (berbasis prestasi) yang dilakukan penilaian prestasi kerja (PPK) atau untuk tujuan peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Bak Pinang Dibelah Dua! Wajahnya Mirip Ariel NOAH, Bukannya Dipuji Pedagang Rambutan Ini Malah Dibully Netizen

Kewenangan tambahan ini tercantum dalam ketentuan tambahan pada Ayat 7 PP Nomor 17 Tahun 2020.

Dengan demikian, presiden memiliki kuasa penuh atas pengangkatan, mutasi, hingga pemberhentian PNS.

"Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi Pasal 3 Ayat 7 yang menjadi ketentuan baru dalam PP tersebut.

20 Persen PNS Bakal Dipecat

Diberitakan sebelumnya, pemerintah akan melakukan reformasi birokrasi di lingkup Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Beredar Rumor Rezky Aditya Pernah Nikah Siri Selama 2 Tahun Sebelum Resmi Jadi Suami Citra Kirana, Patricia Razer Blak-blakan Ungkap Kebenarannya

Menpan RB Tjahjo Kumolo menyebut targetnya bisa selsai pada Desember 2020, seusai arahan Presiden Jokowi.

Diberitakan Kompas.com, Tjahjo menyebutkan, ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan.

Sebanyak 20 persen pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja.

Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah.

Baca Juga: Angin Surga! Dana Pensiunan PNS Naik, Nilainya Bisa Capai Rp 20 Juta Per Bulan, Berikut Penjelasannya

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20 persen tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (06/07).

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif.

Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN.

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut.

Baca Juga: Muak Dituduhan Sudah Menikah dengan Cak Malik, Nella Kharisma Beberkan Bukti Sebenarnya

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya.

Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut.

a) Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari/sama dengan 110 sampai angka kurang dari/sama dengan 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara.

b) Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 90 sampai angka kurang dari/sama dengan 120.

Baca Juga: Begini Aturan Pemerintah Kota Dalam Melaksanakan Idul Adha 2020 di Tengah Pandemi Virus Corona

c) Cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 70 sampai angka sama dengan 90.

d) Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka lebih dari 50 sampai angka sama dengan 70.

e) Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka kurang dari 50.

Regulasi itu menjelaskan, selama enam bulan PNS tersebut diberi kesempatan memperbaiki kinerja.

Baca Juga: Tak Kantongi Restu Calon Mertua dan Pilih Kawin Lari, Pemuda Ini Telan Pil Pahit Usai Rumahnya Dibakar Hangus Oleh Besannya

Namun, jika tidak ada perubahan setelah masa yang diberikan maka harus melakukan uji kompetensi ulang.

"PNS tersebut diberikan kesempatan selama enam bulan untuk memperbaiki kinerjanya.

Dalam hal PNS tidak menunjukkan perbaikan kinerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka PNS yang bersangkutan harus mengikuti uji kompetensi kembali," isi dari Pasal 32.

Bila setelah mengikuti uji kompetensi PNS tersebut justru tak memenuhi standar kompetensi jabatan, dapat dipindahkan pada jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Ramalannya Dinilai Sakti, Mbak You Terawang Ada Artis Berinisial V Bermasalah hingga Harus Berurusan dengan Polisi

"Dalam hal tidak tersedia jabatan lain yang sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau jabatan lebih rendah yang lowong sebagaimana dimaksud pada huruf c, PNS ditempatkan sementara pada jabatan tertentu dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun," jelas aturan itu.

Pada akhirnya, setelah satu tahun tidak tersedia lowongan jabatan sesuai dengan kompetensinya, maka PNS tidak produktif atau mendapat penilaian kinerja dengan predikat kurang atau sangat kurang akan diberhentikan secara hormat.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 berlaku sejak peraturan pelaksanaan dari peraturan pemerintah yang mengatur mengenai penilaian kinerja PNS diundangkan," demikian penutup dari regulasi itu.

Artikel ini telah tayang di GridStar.ID dengan judul Kabar Rencana Pemberhentian 1,6 Juta PNS Gegerkan Publik, Presiden Joko Widodo Punya Kuasa Penuh Pecat ASN yang Tak Produktif

(*)

Editor : Nailul Iffah

Sumber : Grid Star

Baca Lainnya