Follow Us

Pemda Jawa Tengah Gerak Cepat Berlakukan Check Point, Harus Pakai Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19, Jika Kendaraan Langgar Akan Kena Sanksi Ini!

None, Nabila N C - Sabtu, 25 April 2020 | 05:15
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif

Ilustrasi Mudik Lebaran

Aturan ini berlaku mulai 24 April hingga 7 Mei 2020.

Selanjutnya mulai 8 Mei, polisi akan memberlakukan tilang.

Daftar Kendaraan Boleh Masuk Jateng

Satriyo mengungkapkan daftar kendaraan yang masih diperbolehkan masuk Jateng, yaitu:

1.Kendaraan logistik

2.Kendaraan yang bertujuan khusus dari pemerintahan

3.Kendaraan pribadi yang dilengkapi surat jalan untuk meneruskan perjalanan tertentu

Baca Juga: Bagi Ibu Menyusui dalam Kondisi Seperti Ini Sebaiknya Jangan Ikut Puasa Ramadan, ya!

"Artinya, mereka yang diloloskan kalau sudah mempunyai surat keterangan dari gugus tugas asal, baru bisa lewat.

Selain itu semua, kendaraan dari yang dikecualikan itu diputarbalikkan untuk menuju asal perjalanan," tegas Satriyo sesuai rilis yang diterima Tribunjateng.com.

Menurutnya, hal itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo yang melarang mudik.

Jateng akan memberlakukan check point yang bertujuan melakukan penyekatan.

Source : GridHot.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya

Latest