Follow Us

Pemda Jawa Tengah Gerak Cepat Berlakukan Check Point, Harus Pakai Surat Jalan dari Gugus Tugas Covid-19, Jika Kendaraan Langgar Akan Kena Sanksi Ini!

None, Nabila N C - Sabtu, 25 April 2020 | 05:15
Ilustrasi Mudik Lebaran
Dok.Otomotif

Ilustrasi Mudik Lebaran

GridHype.ID - Tahun 2020 ini sedikit berbeda dari tahun sebelum-sebelumnya, sebab kita sedang menghadapi pandemi global virus corona.

Bahkan untuk mengantisipasi agar tidak meluasnya wabah corona, Pemerintah Indonesia berlakukan kebijakan larangan mudik.

Larangan mudik yang dikeluarkan Presiden Jokowi mulai diterapkan pemerintah daerah.

Salah satunya adalah Pemerintah Daerah Jawa Tengah.

Baca Juga: Meski Jalani Puasa di Tengah Pandemi Corona, Ternyata Ini Tips Mengolah Makanan Instan Agar Tetap Sehat

Peraturan jalur mudik telah ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.

Mobil dari arah barat dilarang masuk ke Jateng tanpa membawa surat jalan yang dikeluarkan Gugus Tugas Covid-19 setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, usai video conference (vidcon) dengan Plt Menhub Luhut Binsar Panjaitan di kantor Gubernur Jateng, Kamis (23/4/2020).

Setiap kendaraan pribadi dari arah barat menuju Jateng harus menunjukkan surat jalan.

Tanpa surat jalan, kendaraan tersebut harus putar arah alias tidak bisa masuk Jateng.

Baca Juga: 3 Tahun Resmi Bercerai, Tsania Marwa Justru Baru Tuntut Harta Gana-gini ke Atalarik, Berikut 5 Faktanya

Surat jalan dikeluarkan oleh gugus tugas daerah domisili pemudik di perantauan.

Source : GridHot.ID

Editor : Nailul Iffah

Baca Lainnya

Latest