Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berita Baik, Menko Perekonomian Umumkan Aturan Soal THR di Tengah Mewabahnya Virus Corona

None, Helna Estalansa - Senin, 06 April 2020 | 11:15
Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.
YouTube/ Sekretariat Presiden

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

Untuk itu, pemerintah Indonesia juga telah membuat kebijakan soal THR.

Tangan kanan Joko Widodo, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan mengenai kebijakan tersebut.

Baca Juga: Jokowi Berencana Ganti Libur Nasional Lebaran Agar Warga Tetap Bisa Mudik ke Kampung Halaman

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

Airlangga Hartato, Menko Perekonomian menjelaskan soal THR.

"Kemudian tadi Bapak Presiden juga membahas yang terkait dengan kesiapan sektor usaha untuk membayarkan THR," tukas Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dikutip dari kanal YouTube 'Sekretariat Presiden' (5/4/2020).

Airlangga Hartarto pun mengimbau agar perusahaan swasta di Indonesia tetap memberikan THR sesuai dengan UU yang berlaku.

"Dan ini diingatkan kepada swasta, bahwa THR ini menjadi sesuatu yang berdasarkan Undag-Undang diwajibkan.

Baca Juga: Presiden RI Digugat! Pedagang Ini Tuntut Ganti Rugi Rp 10 Miliar dan Sebut Jokowi Lalai Tangani Corona

"Dan tentunya Kementrian Tenaga Kerja sudah menyiapkan hal-hal yang terkait dengan THR tersebut," sambungnya.

Lebih lanjut, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menegaskan kalau pemerintah sudah memberikan keringanan bagi perusahaan-perusahaan di tengah pandemi corona ini.

"Pemerintah sudah mempersiapkan dan memberikan stimulus kepada dunia usaha.

Baca Juga: Tulis Surat Terbuka untuk Jokowi, Hengky Kurniawan Persilahkan Rumah Mewahnya Jadi Tempat Istirahat Tenaga Medis yang Lawan Corona

Source : Nakita.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x