GridHype.ID - Merebaknya virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengeluarkan beberapa kebijakan.
Tentu saja kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah penyebaran virus corona agar tidak meluas.
Namun, tentu saja setiap kebijakan ada saja sisi baik dan buruknya.
Salah satu hal yang menjadi dampak dari kebijakan dalam mengantisipasi virus corona ini adalah bidang ekonomi.
Baca Juga: Bikin Gigit Jari, Nekat Gelar Nikahan Mewah di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot
Presiden Joko Widodo resmi digugat karena dianggap lalai dalam mengantisipasi virus corona yang menyebabkan penyakit Covid-19.
Gugatan ini diajukan oleh seorang warga bernama Enggal Pamukty ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/4/2020).
Gugatan yang diajukan Enggal telah teregister dengan nomor PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal mewakili kelompok pedagang eceran mengajukan gugatan class action kepada Presiden Jokowi karena menganggap orang nomor satu di Indonesia tersebut telah melakukan kelalaian fatal yang mengancam 260 juta nyawa rakyat Indonesia.
Baca Juga: Sebut Dirinya Positif Corona Candaan April Mop, Kim Jaejoong Dihujat Netizen!
"Saya menggugat Presiden Jokowi karena kelalaian fatal dalam penanganan teror virus Covid-19," kata Enggal kepada Kompas.com, tak lama setelah ia resmi mendaftarkan gugatannya.
Enggal menyebutkan, tindakan yang dilakukan pemerintah pusat sejak awal sangat melecehkan akal sehat sekaligus membahayakan jutaan nyawa rakyat dengan program mendatangkan turis saat wabah Covid-19 terjadi di sejumlah negara.