Bikin Gigit Jari, Nekat Gelar Nikahan Mewah di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot

Kamis, 02 April 2020 | 10:35
(BIDIK LAYAR INSTAGRAM/RICAFAHRULSTRY_)

Pesta pernikahan digelar oleh Kompol Fahrul Sudiana di tengah pandemi virus corona pada 21 Maret 2020 di Hotel Mulia

GridHype.ID - Niatannya yang ingin nikahkan sang anak nyatanya justru mengantarkannya pada pencopotan jabatan.

Ya, dikabarkanKapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana harus dimutasi ke bagian analis kebijakan di Polda Metro Jaya.

Usut punya usut, mutasi tersebut buntut dari pesta pernikahannya yang digelar di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Baca Juga: Viral Kalung 'Ajaib' Anti Virus Corona yang Digunakan oleh Nagita Slavina dan Ayu Ting Ting, Dokter Ungkap Fakta yang Mencengangkan Ini!

"Berdasarkan perintah Kapolda Metro Jaya sejak hari ini yang bersangkutan (Kompol Fahrul Sudiana) dimutasikan ke Polda Metro Jaya sebagai analis Kebijakan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020).

Fahrul dimutasi karena dinilai telah melanggar Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona ( Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

Maklumat tersebut mengatur pembubaran kerumunan massa untuk mencegah penyebaran virus corona.

Dalam maklumat itu, kegiatan perkumpulan massa yang dapat dibubarkan di antaranya kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.

Sementara itu, Fahrul menggelar pesta pernikahan di Hotel Mulia, Jakarta Pusat, tanggal 21 Maret 2020.

Foto-foto pesta pernikahannya pun menjadi viral di media sosial.

Baca Juga: Senggol KPAI karena Geram dengan Kabar Syekh Puji Menikahi Gadis Berusia 7 Tahun, Nafa Urbach : Kita Tidak akan Biarkan Jika Menjadi Contoh Buruk

Akibatnya, Fahrul harus diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan awal oleh Propam Polda Metro Jaya, yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan Maklumat Kapolri dalam rangka menghadapi penyebaran Covid-19, agar tidak ada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengundang massa," ungkap Yusri.

"Dalam hal ini, Maklumat Kapolri tidak hanya berlaku untuk masyarakat, tapi berlaku juga untuk anggota Polri dan keluarganya. Jadi, kalau ada yang tidak menaati, siapa pun itu harus siap dengan segala konsekuensinya," sambungnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gelar Resepsi Pernikahan di Tengah Pandemi Covid-19, Kapolsek Kembangan Dicopot"

Tag

Editor : Ruhil Yumna

Sumber Kompas.com