"Karena koruptor Indonesia itu kalau ditangkap itu saya paling jengkel, itu masih cengengesan di TV. Itu kan menghina rakyat Indonesia," ujar Artidjo di kantor ICW, Rabu (29/5/2018).
Artidjo menilai, para koruptor sudah tidak punya budaya malu.
Oleh karena itu, ia yakin kalau masih diberikan jalan untuk maju dalam pemilu, maka para mantan terpidana kasus korupsi akan tertawa senang.
Bagi Artidjo, pencabutan hak politik pejabat negara yang melalukan korupsi sudah tepat.
Hal itu merupakan konsekuensi yuridis karena telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai pejabat publik.
Artidjo juga menilai, salah satu upaya untuk membuat koruptor jera yakni dengan dimiskinkan.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara. Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Angka yang mencengangkan. Namun, pria 70 tahun kelahiran Situbondo, Jawa Timur, itu mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.
Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah. Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.
"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya.