GridHype.ID -Kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sampai detik ini masih bergulir.
Sidang demi sidangmasih dilaksanakan.
Yang terbaru, tepatnya hari ini, Senin (5/12/2022) sidang kembali dilanjutkan.
Melansir dari Grid.ID, Bripka Ricky Rizal hari ini (5/12/2022) menjadi jadi saksi di sidang Bharada E atau Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kesaksiannya, Ricky Rizal menyebut Putri Candrawathi sempat merayunya untuk menjadi ajudan Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi merayu Ricky Rizal usai Ferdy Sambo dimutasi dari Kapolres Brebes ke Mabes Polri pada tahu 2018.
Namun saat itu Ricky sempat menolak tawaran tersebut lantaran pertimbangan keluarga.
"Waktu sekitar bulan Februari Yang Mulia, saya karena ada kendaraan yang dulu memang dari Brebes dibeli atas nama saya yang mulia, jadi pajak tahunan yang mengurusi, saya laporan ke ini, trus waktu di 2018 saya sempat diminta untuk ikut waktu beliau jadi Kospri Kapolri cuma waktu itu saya tidak mau karena saya pertimbangan keluarga," ujar Ricky Rizal dalam sidang.
Putri kemudian kembali merayu Ricky untuk menjadi ajudan Sambo pada 2021.
"Di Februari (2021) itu ada becandaan (Putri Candrawathi) 'kamu sombong sekali kok dulu nggak mau ikut bapak', 'siap dulu mau ibu', 'oh mau ya bener ya', 'siap mau ibu'. Ya sudah kamu bilang keluargamu besok saya sampaikan bapak supaya kamu ikut, karena nanti Mas Brata mau di Magelang ky. Nanti kamu yang temenin ya," kata Ricky sambil menirukan perkataan Putri.
Dengan pertimbangan lagi, akhirnya Ricky menerima tawaran tersebut.
“Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi,” imbuhnya
Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.
Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.
Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.
Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.
Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Hakim Kesal dengan Kesaksian Bripka Ricky Rizal
Baca Juga: Padahal Sudah Habisi Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak akan Dihukum Mati Karena Hal Ini
Melansir dari Tribunnews.com, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya memberikan kesaksian atas dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (5/12/2022),
Sayangnya, seluruh keterangannya disangsikan oleh Majelis Hakim.
Setelah Ricky menceritakan kronologi peristiwa, Majelis Hakim meminta agar Ricky memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Dengan nada kesal, Hakim pun mengaku tahu apabila Ricky berbohong.
"Saya tahu kapan kamu bohong atau enggak," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Bahkan Ricky sempat diingatkan soal keluarga yang selalu mendoakan dirinya.
"Cobalah kamu ingat anak isterimu. Mereka berdoa supaya kamu mendapat keringanan," kata Wahyu mengingatkan Ricky.
Majelis Hakim menilai, keterangan-keterangan yang diberikan Ricky di dalam persidangan tidak masuk akal.
Terlebih, saat keterangan itu disandingkan dengan alat bukti yang lain.
"Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV dong jelas itu ada bukti," kata Wahyu lagi.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ferdy Sambo Akali Polisi yang Olah TKP, Barang Bukti Kunci Disebut Rusak
Di dalam persidangan pula, Wahyu menyampaikan keraguannya atas kesaksian Ricky sejak cerita meninggalkan Rumah Magelang.
"Dari peristiwa meninggalakan rumah Magelang itu cerita saudara sudah tidak masuk akal," katanya.
Sebab, Majelis Hakim menilai bahwa Ricky menceritakan kejadian itu seolah-olah tanpa melibatkan dirinya.
"Kami mengingat semua kesaksian sebelumnya. Saudara bilang seolah-olah tidak terlibat. Tapi saudara kan ikut membuat skenario ini."
Terkait itu, Ricky pun menjawab bahwa dia tidak terlibat dalam pembuatan skenario.
Dirinya hanya pernah diminta untuk memberikan keterangan bahwa ada tembak-menembak saat dirinya ditanya oleh pihak Provos.
"Di situ ditekankan sama bapak, kalau nanti diperiksa, sampaikan kalau itu peristiwanya tembak-tembakan," kata Ricky.
Selain itu, ketidak sesuaian juga ditemukan Majelis Hakim saat Ricky menceritakan bahwa Brigadir J tidak ingin satu mobil dengan Putri Candrawathi dalam perjalanan Magelang-Jakarta.
Padahal saat di Saguling, Brigadir J justru semobil dengan Putri.
"Saat di Saguling, Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri. Bagaimana ceritanya? Kalau menghindar, kenapa akhirnya ikut lagi?"
Ricky pun menjawab, dirinya tidak mengetahui alasan Yosua bisa satu mobil lagi dengan Putri.
"Saya hanya disuruh mengantarkan ibu isolasi," jawab Ricky.
"Ini ada satu hal yang kamu coba tutupi," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso.
"Siap tidak ada," kata Ricky.
(*)