Melansir dari Tribunnews.com, mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal memberikan keterangan sebagai saksi atas kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dirinya memberikan kesaksian atas dua terdakwa, yaitu Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Kuat Ma'ruf pada hari ini, Senin (5/12/2022),
Sayangnya, seluruh keterangannya disangsikan oleh Majelis Hakim.
Setelah Ricky menceritakan kronologi peristiwa, Majelis Hakim meminta agar Ricky memberikan kesaksian yang sebenarnya.
Dengan nada kesal, Hakim pun mengaku tahu apabila Ricky berbohong.
"Saya tahu kapan kamu bohong atau enggak," kata Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso dalam persidangan pada Senin (5/12/2022).
Bahkan Ricky sempat diingatkan soal keluarga yang selalu mendoakan dirinya.
"Cobalah kamu ingat anak isterimu. Mereka berdoa supaya kamu mendapat keringanan," kata Wahyu mengingatkan Ricky.
Majelis Hakim menilai, keterangan-keterangan yang diberikan Ricky di dalam persidangan tidak masuk akal.
Terlebih, saat keterangan itu disandingkan dengan alat bukti yang lain.
"Cerita kamu enggak masuk di akal semua. CCTV dong jelas itu ada bukti," kata Wahyu lagi.
Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ferdy Sambo Akali Polisi yang Olah TKP, Barang Bukti Kunci Disebut Rusak