Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Terungkap, Ricky Rizal Akui Sempat Dirayu Putri Candrawathi untuk Jadi Ajudan Ferdy Sambo: Saya Mengiyakan...

Helna Estalansa - Senin, 05 Desember 2022 | 17:00
Ferdy Sambo hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Grid.ID / Hana Futari

Ferdy Sambo hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).

“Terus saya mengiyakan karena saya juga punya keinginan untuk sekolah lebih tinggi,” imbuhnya

Diketahui dalam sidang ini, Ricky Rizal menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer dan Kuat Ma'ruf.

Ketiganya adalah terdakwa namun kali ini Ricky bersaksi.

Pada sidang sebelumnya Eliezer sudah bersaksi untuk Ricky dan Kuat.

Sebagaimana diketahui, Bharada E sebelumnya didakwa telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Sambo, di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu dilakukannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.

Bhara E mengaku mendapat perintah penembakan itu dari Sambo.

Meski begitu, tim kuasa hukum Sambo membantah perintah penembakan tersebut dalam nota keberatan atau eksepsi.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketiganya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Hakim Kesal dengan Kesaksian Bripka Ricky Rizal

Baca Juga: Padahal Sudah Habisi Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak akan Dihukum Mati Karena Hal Ini

Source :Tribunnews.comGrid.ID

Editor : Hype

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x