Padahal Sudah Habisi Nyawa Brigadir J, Ferdy Sambo Disebut Tak akan Dihukum Mati Karena Hal Ini

Selasa, 08 November 2022 | 12:15
Kompas TV

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

GridHype.ID -Kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat masih belum menemui titik terang.

Betapa tidak? Meski Ferdy Sambo Cs sudah menjadi tersangka, keterangan mereka dalam persidangan dinilai belum cukup membuktikan bahwa mereka bersalah.

Bahkan sosok inimenyebut kalau Ferdy Sambobisa lolos dari hukuman mati loh.

Kok bisa? Mari kita simak selengkapnya!

Melansir dari Grid.ID, Ferdy Sambo Cs kini masih dalam proses pemeriksaan guna mendapatkan sanksi atas tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Namun, meski telah menghilangkan nyawa Brigadir J dan membuat skenario kebohongan, Ferdy Sambo CS disebut tak akan dihukum mati.

Pernyataan tersebut diungkap oleh pengacara kondang Hotman Paris yang memberikan penilaian atas tindakan Ferdy Sambo CS terhadap kasus pembunuhan Brigadir J berdasarkan hukum.

Pengacara kondang Hotman Paris yakin Ferdy Sambo Cs tak akan dijatuhi vonis hukuman mati.

Dari sejumlah faktor lainnya, salah satunya Hotman Paris masih menyakini tangisan Ferdy Sambo di depan ajudannya yakni Bripka Ricky Rizal.

Menurutnya bukanlah air mata buaya alias settingan.

Tangisan itu pula yang digadang bakal membuat Ferdy Sambo bisa lolos dari jeratan hukuman berat.

Baca Juga: Ekspresi dan Gerak-gerik Mata Tak Bisa Bohong, ART Ferdy Sambo Diduga Sembunyikan Kebenaran, Pakar Mikro Ekspresi Ungkap Hal ini

Pernyataan tersebut diucap Hotman Paris saat diundang sebagai narasumber di Catatan Demokrasi tvOne yang tayang selasa (1/11/2022).

"Saya baca itu, benar seorang Jenderal menangis. Ya saya baca lagi, jarak waktu dia menangis sampai kemudian penembakan itu kurang dari 45 menit dan itu tidak ada orang lain, jika itu berpura-pura." ungkapnya.

Lebih jauh Hotman Paris mengatakan pembunuhan berencana bisa lolos lantaran bukan sandiwara tangisannya.

"Dan waktu itu kan belum ada sandiwara, belum terbongkar. Maksud saya, di situlah motivasi saya bisa masuk bahwa unsur-unsur pembunuhan berencana bisa lolos dari situ, namun kalau pasal 338 agak susah untuk lolos." sambung Hotman.

Tak hanya itu, Hotman Paris juga menilai tangisan di depan Kapolri dan di hadapan Poengky bisa saja memang direncanakan oleh Ferdy Sambo.

Tapi Ferdy Sambo masih juga tak yakin kalau tangisan Sambo di depan ajudannya itu sengaja di setting Sambo.

"Mungkin nangis-nangis belakangan, bisa saja di rekayasa. Tapi kalau seorang Jenderal berdua sama ajudannya nangis, kayaknya agak susah itu disimpulkan rekayasa tangisan." Ucapnya.

Hotman Paris menyebut jika dirinya sudah tahu soal vonis Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Hotman Paris bersikukuh jika Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena emosi mendengar cerita dari Putri Candrawathi.

Oleh karena itulah, Hotman Paris mengatakan jika Ferdy Sambo tak akan dikenakan pasal 340.

Namun, hanya saja keputusan itu kembali ada ditangan majelis hakim.

Baca Juga: Fakta Baru Terungkap! Ferdy Sambo Akali Polisi yang Olah TKP, Barang Bukti Kunci Disebut Rusak

Diketahui, Ferdy Sambo disangkakan pada pasal hukum 340 yang berisi ancaman hukuman paling berat yakni vonis mati atau penjara seumur hidup.

Hal tersebut karena Ferdy Sambo diduga telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Pengacara Istri Ferdy Sambo Klaim Bukti Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi

Melansir dari Tribun-Medan.com, pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah, masih ngotot akan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap kliennya.

Febri Diansyah mengklaim telah mengantongi empat bukti dugaan pelecehan yang dialami kliennya.

Mulai dari pengakuan Putri Candrawathi hingga BAP Kuat Maruf dan Susi.

Tim pengacara meyakini bahwa Putri Candrawathi mengalami kekerasan seksual di Magelang, Jawa Tengah.

Kekerasan atau pelecehan tersebut kemudian diklaim menjadi pemicu Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Febri Diansyah menyebut akan menyampaikan detail mengenai bukti tersebut dalam persidangan.

Putri Candrawathi diyakini sebagai korban bukan pelaku dalam kasus Brigadir J.

"Ketika ada dugaan kekerasan seksual,setelah kami baca berkas perkara ternyata bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," dalam program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).

Baca Juga: Tante Brigadir J Dapati Firasat Tak Biasa di Hadapan Jenazah Keponakannya: Almarhum Ingin Berbicara kepada Saya

Menurut Febri, bukti pertama yakni keterangan Putri yang termuat dalam BAP.

Dalam BAP tersebut Putri menyatakan bahwa dirinya menjadi korban pelecehan seksual.

Bukti kedua yakni hasil asesmen psikologi forensik kepada Putri Candrawathi.

Pemeriksaan tersebut menjelaskan hasil asesmen peristiwa pelecehan seksual di Magelang.

Bukti selanjutnya yakni terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan Susi.

Kuat dan Susi kompak menyatakan bahwa mereka menemukan Putri Candrawathi tergeletak tak berdaya di kamar mandi.

"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," katanya.

Sebelumnya, ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi saksi dalam sidang lanjutan Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022) lalu.

Dalam sidang tersebut, Susi menceritakn soal kejadian di Magelang.

Mengutip Kompas.com, Susi mengaku menemukan Putri Candrawathi duduk bersender di depan pintu kamar mandi di rumah Magelang.

Putri Candrawathi juga ditemukan dalam kondisi tangan dan kaki dingin.

Padahal dalam BAP, Susi menyebut kondisi Putri Candrawathi tergeletak dalam kondisi badan menggigil.

Majelis Hakim pun mempertanyakan keterangan Susi tersebut.

Baca Juga: Trending di Twitter, Susi Diduga Pakai Handsfree Saat Sidang, Foto Lawas ART Ferdy Sambo Mendadak Disorot

(*)

Editor : Helna Estalansa

Sumber : Grid.ID, Tribun-Medan.com

Baca Lainnya