GridHype.ID - Susi, asisten rumah tangga Ferdy Sambo diduga banyak menyembunyikan kebohongan.
Bagaimana tidak kesaksian Susi, ART Ferdy Sambo di pengadilan jadi sorotan.
Susi diduga menyembunyikan fakta seperti yang diungkap Bharada E.
Tak hanya itu, Susi bahkan kini diancam akan diproses pidana karena dinilai tidak memberikan keterangan yang tidak jujur.
Hal itu terjadi saat keduanya menjadi saksi dalam sidang yang berbeda.
Susi menjadi saksi dalam sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada Senin (31/11/2022) lalu.
Sedangkan Diryanto menjadi saksi dalam kasus dugaan merintangi penyidikan dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Melansir dari Kompas.com, dalam persidangan pada Senin lalu, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memperingatkan supaya Susi berkata jujur dalam persidangan.
Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa mengatakan kepada Susi, jika terus-menerus berbohong maka bisa saja duduk sebagai terdakwa dalam persidangan.
Bahkan, ia memperingatkan bahwa ancaman saksi yang berbohong dalam persidangan adalah pidana tujuh tahun penjara.
"Jaksa Penuntut Umum bisa proses saudara, tujuh tahun lho saudara, enggak main-main," kata Wahyu Iman dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Wahyu Iman Santosa menegaskan, semua pihak yang berperkara sedang menggali kebenaran dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Namun, Susi seolah-olah tidak memikirkan hal tersebut karena keterangannya yang berubah-ubah.
Analisis Pakar Soal Kesaksian Susi ART
Melansir dari Tribunnews.com, Pakar Gestur dan Mikro Ekspresi, Monika Kumalasari memberikan analisisnya terkait kesaksian dari asisten rumah tangga (ART) dari Ferdy Sambo, Susi pada saat sidang Bharada Richard Eliezer pada Senin (31/10/2022) kemarin.
Monika menilai, saat Susi menjawab pertanyaan dari majelis hakim, ia tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, justru dari ekspresi Susi terlihat ada gerakan mata mencari-cari.
Menurut Monika, kondisi tersebut dinamakan dengan mental search, atau kondisi saat berusaha untuk mengingat sesuatu yang sudah terjadi dan juga berusaha mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara labih baik.
Atau bisa juga berusaha untuk menyampaikan sesuatu sesuai dengan masukan-masukan dari berbagai pihak sebelumnya.
"Dalam menjawab dari majelis hakim, Susi tidak banyak menampilkan emosi yang rileks, tetapi justru dari ekspresinya yang terlihat adalah gerakan mata mencari-cari."
"Ini adalah kondisi yang dinamakan dengan mental search, berusaha untuk mengingat hal-hal yang sudah terjadi dan juga berusaha untuk mengkonstruksi sesuatu yang ingin disampaikan dengan cara lebih baik."
"Atau mungkin dengan cara yang sudah dengan masukan-masukan dari berbagai pihak," kata Monika dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (4/11/2022).
Lebih lanjut Monika pun menyinggung soal syarat dari kejujuran, yakni adanya spontanitas, rileks, dan konsistensi dari apa yang disampaikan.
"Dan kembali lagi bahwa syarat dari kejujuran adalah adanya spontanitas, adanya rileks, dan juga konsisten terhadap apa yang disampaikan," imbuhnya.
Hakim Tahu Susi Berbohong
Monika menyebut jika majelis hakim beberapa kali mengatakan bohong kepada Susi di persidangan.
Menurut Monika, hal tersebut mengindikasikan bahwa Hakim mengerti jika dalam kesaksian Susi tidak terdapat spontanitas dan konsistensi.
"Majelis hakim beberapa kali mengatakan 'bohong' pada saat pemeriksaan saksi Susi. Hal ini mengindikasikan apa? Ada dua aspek psikologis dari kejujuran. Pertama adanya spontanitas, dan kedua konsistensi."
"Hakim juga mempelajari bagaimana hal-hal psikologis, dan juga sudah mengalami sendiri dari jam terbangnya selama di persidangan," terang Monika.
Monika menilai, Hakim mengetahui apa yang disampaikan Susi tersebut tidak spontan, banyak cognitive loading, terkesan dipikirkan terlebih dulu.
Serta ada beberapa hal yang ditanyakan oleh Hakim tidak dijawab secara konsisten oleh Susi.
Sehingga Monika menyimpulkan jika Hakim sudah tahu bahwa apa yang disampaikan oleh Susi, di dalamnya banyak kebohongan-kebohongan yang berusaha untuk ditutupi.
"Jadi ini mengindikasikan bahwa apa yang disampaikan oleh Susi tidak spontan, banyak cognitive loading, dipikirkan terlebih dahulu dan juga beberapa hal yang kemudian ditanyakan tidak konsisten dalam menjawabnya."
"Artinya hakim sudah tahu apa yang disampaikan oleh Susi adalah banyak kebohongan-kebohongan yang berusana untuk ditutupi," pungkasnya.
(*)