Kesaksian ART Susi Dituding Berbohong, Bharada E Berikan Ungkap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sudah Pisah Rumah Setahun dan Jarang Bertemu

Selasa, 01 November 2022 | 12:15
Tangkap layar kanal YouTube Kompas TV

Susi, ART Ferdy Sambo

GridHype.ID - Asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo menjadi sorotan usai memberikan kesaksian.

Perempuan bernama Susi memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan atas terdakwa Bharada E.

Sayangnya jawaban dari Asisten rumah tangga Ferdy Sambo sempat bikin majelis hakim murka.

Pasalnya, Susi ini dianggap berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.

Padahal dirinya menyadari bahwa sudah disumpah untuk memberikan kesaksian.

Susi sendiri adalah ART di rumah Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan.

Melansir dari Tribunnews.com, ketika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Susi pun sampaikan keterangan untuk terdakwa Bharada E yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J.

Namun, kala berikan keterangan ini, Susi malah kena amukan dari majelis hakim.

Pasalnya, Susi ini dianggap melayangkan jawaban yang berbelit kala ditanyai oleh majelis hakim.

Majelis hakim pun mengecema susi bakal dikenakan pidana bila tak berkata jujur karena kesal.

Dalam sidang yang digelar pada Senin (31/10) di Pengadilan Jakarta Selatan ini pun Susi ini sering kali dapat teguran dari majelis hakim.

Hal ini didasari karena Majelis Hakim nilai kalau pernyataan yang dilayangkan Susi kala ditanyyan dalam persidangan ini sering kali berbelit.

Baca Juga: Fakta Terbaru Sidang Perdana Ferdy Sambo, Setelah Penembakan Brigadir J, Siapa Sangka Ada Seseorang Todongkan Pistol ke Suami Putri Chandrawathi

Awalnya, majelis hakim pun tanyakan soal adanya keterangan kalau Putri yang awalnya tinggal di rumah Bangka kemudian pindah ke rumah pribadinya di jalan Saguling.

Sebagai tambahan informasi, Susi sendiri sudah bekerja sebagai ART Sambo dan Putri sejak tahun 2020.

Tribunnews.com

Susi ART Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didatangkan sebagai saksi dalam kasus penembakan Brigadir J dengan terdakwa Bharada E.

Dalam keterangannya, Susi menjelaskan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo masih tinggal bersama.

"Berarti ada setahun mereka pindah, pas PC dan Ferdy Sambo pindah saudara ikut?" tanya lagi hakim.

"Ikut," jawab Susi.

Hakim Wahyu Iman Santosa yang mendengar jawaban ini pun tanyakan pengetahuan Susi soal alassan Sambo dan Putri ini pindah rumah.

Susi pun langsung menyatakan kalau dirinya tidak tahu.

Lantas, hal ini pun langsung mendapat sorotan dari Majelis Hakim karena Susi ini dinilai terlalu cepat menjawab tidak tahu.

"Kenapa dia pindah?" tanya lagi hakim.

"Tidak tahu," jawab Susi.

"Saat PC pindah apakah FS ikut pindah?" tanya lagi hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Sampai Pasang Badan Ambil Tanggung Jawab Demi Sang Istri, Penampilan Putri Candrawathi Disebut Netizen Berubah Drastis : Make Up-nya gini ya

"Ikut pindah," jawab lagi Susi.

"Saudara disumpah loh, apakah FS ikut pindah?" tanya lagi Hakim.

"Ikut," jawab Susi.

Bharada E mengklaim bahwa keterangan yang diungkapkan Susi justru tidak benar alias berbohong.

Mengutip dari Grid.ID, Bharada Eliezer mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sudah pisah rumah selama setahun.

Putri Candrawathi tinggal di rumah Saguling, sedangkan Ferdy Sambo tinggal di rumah Bangka, Jakarta.

Keduanya hanya bertemu selama akhir pekan, yakni pada hari Sabtu dan Minggu di rumah Saguling.

Hal itu disampaikan Bharada Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (31/10/2022).

"Saudara saksi (Susi) mengatakan Pak FS lebih sering di Saguling dan saudara saksi sering menyediakan sarapan untuk saudara FS."

"Faktanya, saudara FS ini lebih sering di kediaman di Bangka, untuk Sabtu-Minggu baru balik ke Saguling," kata Bharada E dikutip dari tayangan Kompas Tv.

Pernyataan Bharada E ini menjelaskan sekaligus membantah keterangan Susi yang mengatakan bahwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo sering bertemu.

Baca Juga: Padahal Kemarin Tolak Tawaran Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Hotman Paris Banjir Kritikan dan Ungkap Alasan JadiPengacara Irjen Teddy Minahasa

(*)

Editor : Nabila Nurul Chasanati

Sumber : Grid.ID, Suar.grid.id

Baca Lainnya